
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap wacana pelaksanaan dam haji di Indonesia. MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran tetap harus dilakukan di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.
Sikap tersebut disampaikan melalui surat tadzkirah yang dikirimkan kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Dalam surat itu, MUI meminta pemerintah meninjau ulang serta memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 yang membuka opsi pembayaran dam di Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menilai pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia tidak memiliki landasan syar’i yang cukup kuat. Menurutnya, alasan kemudahan maupun pemanfaatan daging untuk kebutuhan masyarakat di Indonesia tidak dapat dijadikan dasar mengubah ketentuan ibadah.
Ia menegaskan bahwa ibadah haji merupakan satu rangkaian utuh yang tidak bisa dipisahkan dari aturan pokok yang telah ditetapkan dalam syariat, termasuk lokasi penyembelihan dam.
Pelaksanaan Haji Dinilai Tidak Bisa Dipisah-pisahkan
Abdurrahman menilai kewajiban dam harus tetap dijalankan di Tanah Haram selama tidak ada kondisi darurat yang benar-benar menghalangi pelaksanaannya.
Menurutnya, ibadah haji memiliki ketentuan khusus yang tidak dapat dipindahkan begitu saja ke tempat lain tanpa dalil yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa penyembelihan dam di Arab Saudi saat ini justru telah difasilitasi dengan baik oleh pemerintah setempat.
Bahkan, layanan dam disebut telah menjadi bagian dari mekanisme resmi yang terintegrasi dalam penyelenggaraan haji, termasuk melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
MUI Minta Jemaah Tetap Tunaikan Dam di Tanah Suci
MUI mengimbau jemaah Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Haram selama tidak terdapat hambatan berat ataupun larangan resmi dari otoritas Arab Saudi.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026, MUI menyampaikan beberapa poin penting kepada pemerintah.
Di antaranya meminta pemerintah menjamin pelaksanaan dam tetap sesuai syariat, meninjau ulang aturan pembayaran dam di Indonesia yang dinilai tidak sah, serta mematuhi regulasi Arab Saudi terkait pembayaran dam melalui lembaga resmi.
Sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa penyembelihan di luar wilayah tersebut tidak sah secara syariat.
Selain itu, MUI juga mengacu pada Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang memperbolehkan pembayaran dam secara kolektif melalui mekanisme perwakilan, selama proses penyembelihan tetap dilaksanakan di Tanah Haram.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan