
Dalam pelaksanaan ibadah haji, jamaah diwajibkan menjalani mabit di Mina pada hari-hari tasyrik sambil melaksanakan lontar jumrah. Pada fase inilah dikenal dua pilihan dalam manasik haji, yaitu nafar awal dan nafar tsani. Keduanya merupakan ketentuan yang sah dalam syariat Islam dan dapat dipilih sesuai kondisi jamaah.
Nafar awal adalah pilihan bagi jamaah yang ingin meninggalkan Mina lebih cepat, tepatnya pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah menyelesaikan lontar tiga jumrah. Namun terdapat syarat penting, yaitu jamaah harus sudah keluar dari wilayah Mina sebelum matahari terbenam. Jika masih berada di Mina hingga masuk waktu magrib, maka jamaah otomatis melanjutkan rangkaian ibadah dengan nafar tsani.
Sementara itu, nafar tsani dilakukan dengan tetap bermalam di Mina hingga 13 Dzulhijjah. Jamaah yang memilih nafar tsani akan kembali melaksanakan lontar jumrah pada hari terakhir tasyrik sebelum meninggalkan Mina. Dengan demikian, jamaah menjalani mabit selama tiga malam, yaitu malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Ketentuan mengenai nafar awal dan nafar tsani telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 203:
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَىٰ
“Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya, maka tidak ada dosa pula baginya.”
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa kedua pilihan tersebut sama-sama diperbolehkan dan tidak ada perbedaan dalam keabsahan ibadahnya. Jamaah dapat memilih sesuai kemampuan fisik, kondisi kesehatan, maupun pengaturan perjalanan selama di Tanah Suci.
Dalam praktik penyelenggaraan haji, sebagian jamaah memilih nafar awal untuk menghindari kepadatan di Mina atau karena faktor kondisi fisik yang membutuhkan perjalanan lebih ringan. Namun tidak sedikit pula jamaah yang memilih nafar tsani untuk menyempurnakan seluruh rangkaian mabit dan lontar jumrah hingga hari terakhir tasyrik.
Para ulama menjelaskan bahwa adanya pilihan nafar awal dan nafar tsani menunjukkan kemudahan syariat Islam dalam pelaksanaan ibadah haji. Di tengah jutaan jamaah dengan berbagai kondisi, Islam memberikan kelonggaran tanpa memberatkan umatnya.
Karena itu, baik nafar awal maupun nafar tsani tetap sah dan bernilai ibadah selama dilaksanakan sesuai tuntunan manasik haji yang benar.

Tinggalkan Balasan