Makkah – Setelah rangkaian ibadah haji 2026 berakhir, pemerintah berencana melakukan langkah strategis untuk memperkuat sistem perhajian nasional. Salah satu agenda yang akan dibawa kepada Presiden Prabowo Subianto adalah usulan reformasi tata kelola keuangan haji guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, akan melaporkan hasil penyelenggaraan haji tahun ini sekaligus membahas sejumlah rencana pembenahan sistem kepada Presiden.
Menurut Dahnil, evaluasi dan penyempurnaan tata kelola keuangan haji menjadi kebutuhan penting agar pengelolaan dana jemaah dapat dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan berkelanjutan.
“Kita ingin membangun sistem yang semakin transparan dan akuntabel demi memperkuat tata kelola perhajian Indonesia ke depan,” ujar Dahnil saat berada di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Sinkronisasi Regulasi Menjadi Prioritas
Wacana pembaruan tata kelola keuangan haji sebelumnya juga telah disampaikan dalam berbagai forum pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan perubahan struktur kelembagaan setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah.
Saat ini pengelolaan dana haji masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di sisi lain, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku.
Karena itu, harmonisasi antara regulasi pengelolaan dana haji dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji dinilai penting untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi.
Penguatan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji
Dahnil menegaskan bahwa dana haji merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab yang tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memastikan setiap aspek pengelolaan dana haji berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalisme, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para jemaah.
Menurutnya, reformasi yang sedang dikaji tidak hanya bertujuan memperkuat pengawasan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji dalam jangka panjang.
BPKH Akan Fokus pada Pengelolaan Investasi
Dalam konsep yang tengah dibahas, lembaga pengelola keuangan haji akan lebih difokuskan pada fungsi manajemen dana dan investasi. Sementara itu, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji tetap berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah sebagai pihak yang memegang mandat utama.
Melalui skema tersebut, lembaga pengelola dana haji diharapkan dapat berperan sebagai pengelola investasi yang profesional dengan fokus pada pengembangan portofolio, optimalisasi nilai manfaat, serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat fondasi sistem haji nasional sekaligus menghadirkan model pengelolaan keuangan haji yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah di masa mendatang.
Usulan perubahan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda pembahasan penting antara pemerintah dan DPR setelah seluruh proses penyelenggaraan haji 2026 resmi selesai.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan