Kasus gagal berangkat yang menimpa ribuan jamaah Hanania Travel memunculkan berbagai dorongan untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan jamaah umrah di Indonesia. Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem Escrow Account atau rekening penampungan khusus bagi dana jamaah.
Usulan tersebut disampaikan kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Joddy, peristiwa yang terjadi pada Hanania Travel seharusnya menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Ia menilai perlindungan terhadap jamaah perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa risiko menjadi korban tidak hanya dapat dialami oleh jamaah yang terdampak saat ini, tetapi berpotensi terjadi kepada siapa pun jika sistem pengawasan dan perlindungan belum diperbaiki secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Joddy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan naskah akademik sekitar 800 halaman yang memuat berbagai rekomendasi terkait regulasi perlindungan serta pemulihan hak jamaah umrah.
Salah satu poin utama yang diusulkan yakni penerapan sistem Escrow Account. Melalui mekanisme tersebut, dana yang telah dibayarkan jamaah tidak dapat langsung digunakan oleh penyelenggara perjalanan sebelum seluruh kewajiban layanan dipenuhi.
Skema ini memungkinkan dana jamaah ditempatkan dalam rekening khusus dan hanya dapat dicairkan secara bertahap setelah komponen layanan seperti tiket perjalanan, visa, akomodasi, dan hak-hak jamaah lainnya benar-benar tersedia.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menekan potensi penyalahgunaan dana jamaah yang selama ini kerap menjadi pemicu berbagai kasus gagal berangkat.
Selain mengusulkan rekening khusus, pihaknya juga mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih terstruktur dengan melibatkan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji. Hal itu dinilai penting mengingat jumlah penyelenggara yang cukup banyak sehingga pengawasan langsung oleh pemerintah berpotensi menghadapi berbagai kendala.
Joddy juga mengusulkan pembentukan dewan standar bersama yang bertugas menyelaraskan kebijakan antar asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah. Dengan adanya standar yang seragam, diharapkan sistem pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Tak hanya itu, ia turut mengusulkan penerapan Early Warning System atau sistem peringatan dini yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai tingkat kesehatan usaha dan kredibilitas penyelenggara sebelum mendaftar.
Melalui sistem tersebut, calon jamaah diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas dalam menentukan pilihan penyelenggara perjalanan yang aman, terpercaya, dan memiliki rekam jejak yang baik.

Tinggalkan Balasan