
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat puluhan laporan masyarakat terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang diduga bermasalah sejak kementerian tersebut mulai beroperasi pada September 2025. Sejumlah laporan berasal dari jamaah yang merasa dirugikan, termasuk dugaan penipuan oleh beberapa biro perjalanan umrah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 72 aduan yang telah diterima pihaknya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara jamaah dan penyelenggara perjalanan.
Menurut Harun, Kemenhaj lebih mengedepankan pendekatan dialog dan penyelesaian secara persuasif dalam menangani persoalan yang muncul. Pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak sebelum mengambil langkah yang lebih jauh.
Ia menjelaskan bahwa mediasi dilakukan setelah pemerintah melakukan penilaian terhadap kondisi penyelenggara, khususnya terkait kemampuan dan kesediaan mereka untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada jamaah.
Pendekatan tersebut dinilai mampu memberikan ruang bagi pihak travel untuk memenuhi kewajibannya, termasuk pengembalian dana maupun penyelesaian hak-hak jamaah yang belum terpenuhi.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah persoalan yang melibatkan Travel Hanania. Dalam penanganannya, Kemenhaj tidak hanya memfasilitasi proses mediasi, tetapi juga ikut menyaksikan serta menandatangani kesepakatan yang dibuat antara pihak travel dan para jamaah pada April 2026.
Keterlibatan pemerintah dalam proses tersebut dilakukan untuk memperkuat komitmen moral atas hasil kesepakatan yang telah dicapai. Namun dalam perkembangannya, pihak travel disebut belum menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan Travel Hanania kini dilaporkan telah memasuki proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Kemenhaj menegaskan akan terus mengawal penyelesaian berbagai kasus yang menyangkut hak jamaah. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi proses penyelesaian agar hak para jamaah dapat terpenuhi sesuai harapan.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan