By

Published on

Kemenhaj Ajukan Persetujuan DPR untuk Transfer Dana Awal Haji 2027 Sebesar Rp4 Triliun

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk mencairkan dana awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M sebesar kurang lebih Rp4 triliun. Dana tersebut akan digunakan sebagai down payment (DP) kepada Pemerintah Arab Saudi sesuai mekanisme baru penyelenggaraan haji yang mulai diterapkan untuk musim haji tahun depan.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan jadwal persiapan haji yang lebih awal dan terstruktur sehingga setiap negara pengirim jemaah diwajibkan menyesuaikan seluruh tahapan penyelenggaraan, termasuk pembayaran dana awal.

Kemenhaj mengusulkan pencairan dana sebesar 858.743.189,64 Riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp4,01 triliun, dengan asumsi nilai tukar 1 SAR sebesar Rp4.666,67. Dana tersebut harus disetorkan sebelum 15 Juli 2026 agar Indonesia dapat melanjutkan proses pemesanan berbagai layanan haji untuk musim 2027.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan tambahan biaya penyelenggaraan haji bagi jemaah. Ia menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh negara pengirim jemaah sebagai bagian dari sistem baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Dahnil, saat ini seluruh transaksi penyelenggaraan haji dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Melalui sistem tersebut, setiap negara diwajibkan mengisi saldo awal pada e-wallet resmi sebelum dapat melakukan pemesanan layanan melalui perusahaan penyedia layanan (Syarikah).

Dana yang disetorkan nantinya akan digunakan sebagai saldo untuk membayar berbagai kebutuhan operasional jemaah, seperti layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga fasilitas lainnya selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Pemerintah berharap DPR RI dapat segera memberikan persetujuan atas pencairan dana tersebut mengingat batas waktu pembayaran yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi semakin dekat. Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, proses pengadaan layanan haji Indonesia diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M berlangsung lebih optimal.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan