
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 untuk setiap jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari pembahasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa besaran BPIH yang diusulkan mengalami peningkatan sekitar Rp19,9 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan haji pada musim 1447 H/2026 M. Menurutnya, perhitungan tersebut disusun berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Dalam rincian yang dipaparkan, sekitar 56,73 persen atau kurang lebih Rp60 juta dialokasikan untuk kebutuhan layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Sementara itu, sisanya sebesar 43,27 persen atau sekitar Rp46 juta digunakan untuk membiayai berbagai layanan yang dipersiapkan di dalam negeri.
Gus Irfan menyampaikan bahwa peningkatan usulan biaya tidak terlepas dari berbagai perubahan komponen pembiayaan. Di antaranya adalah fluktuasi nilai tukar mata uang, kenaikan tarif transportasi udara, biaya penginapan di Makkah dan Madinah, layanan transportasi darat, pelayanan di kawasan masyair, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan bagi jemaah.
Selain faktor tersebut, pemerintah juga memasukkan sejumlah program pendukung dalam perhitungan BPIH 2027. Program tersebut meliputi penguatan manasik kesehatan sebagai upaya meningkatkan aspek istithaah kesehatan calon jemaah, penyediaan konsumsi siap saji atau Ready to Eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama berada di Tanah Suci, pengaturan distribusi akomodasi, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Kemenhaj menegaskan bahwa usulan BPIH ini masih bersifat awal dan akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Pemerintah berharap proses pembahasan dapat menghasilkan skema pembiayaan yang tetap menjaga kualitas pelayanan ibadah haji sekaligus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi biaya perjalanan ke Tanah Suci.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan