Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M. Dalam skema yang diajukan kepada Komisi VIII DPR RI, sebesar 60 persen biaya penyelenggaraan diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan menjaga agar biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah tidak meningkat secara signifikan, meskipun total usulan BPIH tahun 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp107,34 juta per orang.
Menurutnya, pola pembiayaan tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan bagi calon jemaah sekaligus menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan.
Gus Irfan mengungkapkan, konsep serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2022 setelah pandemi Covid-19. Saat itu, porsi nilai manfaat yang digunakan mencapai lebih dari 59 persen, sementara biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah berada di kisaran 41 persen.
Ia menambahkan, penyusunan usulan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, di antaranya kenaikan tarif layanan di Arab Saudi, perubahan nilai tukar mata uang asing, serta meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.
Selain mempertimbangkan aspek pembiayaan, Kemenhaj juga menilai skema tersebut dapat memperkuat prinsip keadilan bagi calon jemaah dari berbagai tingkat kemampuan ekonomi. Dengan memanfaatkan nilai manfaat dana haji secara optimal, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memenuhi aspek kemampuan finansial (istithaah) untuk menunaikan ibadah haji.
Kemenhaj menegaskan bahwa optimalisasi nilai manfaat yang dikelola BPKH tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan menjaga keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang. Melalui keseimbangan antara kemampuan bayar jemaah dan pengelolaan dana yang sehat, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2027 dapat berjalan lebih berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi para calon jemaah.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan