
Jakarta – Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta memicu pembahasan mengenai mekanisme pembiayaan haji yang diajukan pemerintah. Sejumlah pihak menilai skema pemanfaatan dana haji perlu dikaji kembali agar lebih adil bagi seluruh calon jemaah, terutama mereka yang masih menunggu antrean keberangkatan.
Dalam rancangan yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah RI, pembiayaan haji diusulkan berasal dari dua sumber, yaitu sekitar 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai penggunaan istilah “subsidi” dalam skema tersebut kurang tepat. Menurutnya, dana yang digunakan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari hasil pengembangan dana setoran seluruh calon jemaah haji.
Ia menjelaskan bahwa hasil pengelolaan dana tersebut saat ini lebih banyak dimanfaatkan untuk membantu biaya jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Sementara itu, calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu dinilai belum memperoleh porsi manfaat yang seimbang.
Menurut MUI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan dalam pengelolaan dana haji. Pasalnya, dana yang dihimpun dari seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang harus menunggu bertahun-tahun, turut digunakan untuk menekan biaya keberangkatan jemaah yang lebih dahulu berangkat.
Karena itu, MUI mendorong adanya sistem pengelolaan yang lebih transparan, termasuk melalui pemisahan pencatatan dana menggunakan mekanisme virtual account. Langkah tersebut dinilai dapat memastikan setiap calon jemaah memperoleh nilai manfaat sesuai dengan dana yang dimilikinya.
Selain itu, MUI mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji hendaknya tetap berpegang pada prinsip manistaṭā’a ilaihi sabīlā, yakni kewajiban berhaji hanya berlaku bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial maupun fisik.
Pandangan senada juga disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Ia menegaskan bahwa pembiayaan haji sebaiknya tidak mengandalkan APBN untuk menekan biaya yang harus dibayar jemaah.
Menurutnya, penggunaan dana negara untuk membantu biaya haji kurang tepat mengingat ibadah haji diperuntukkan bagi mereka yang telah mampu. Ia menilai prioritas anggaran negara sebaiknya tetap diarahkan kepada program-program yang menyasar masyarakat yang lebih membutuhkan.
Said berharap BPKH dapat terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji sehingga biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat tetap terkendali tanpa harus membebani APBN maupun mengurangi prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Usulan BPIH 2027 sendiri masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI sebelum ditetapkan menjadi besaran biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan