By

Published on

DPR Setujui Transfer Uang Muka Haji 2027, Kemenhaj Diminta Lengkapi Dokumen Administrasi

Jakarta – Komisi VIII DPR RI memberikan persetujuan kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk melakukan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M kepada pemerintah Arab Saudi. Keputusan tersebut diambil mengingat batas waktu pembayaran yang ditetapkan Arab Saudi dinilai sangat mendesak, meskipun sejumlah dokumen administrasi pendukung masih dalam proses penyelesaian.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembayaran uang muka menjadi langkah strategis agar Indonesia tetap tercatat sebagai negara yang akan memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2027.

Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dipenuhi untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Apabila uang muka tidak dibayarkan sesuai jadwal, hal itu dapat menimbulkan anggapan bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan jemaah pada musim haji mendatang.

Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa pembahasan mengenai rincian penggunaan dana uang muka akan dilakukan lebih lanjut melalui Panitia Kerja (Panja). Ia juga menyampaikan bahwa Komisi VIII sebelumnya meminta pemerintah menunjukkan surat resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi sebagai dasar permintaan pembayaran.

Namun, mengingat tenggat pembayaran yang berlangsung pada 15–19 Juli 2026, DPR memutuskan memberikan persetujuan terlebih dahulu dengan syarat seluruh dokumen administrasi segera dilengkapi setelah proses transfer dilakukan.

Komisi VIII menilai kelengkapan administrasi tetap menjadi aspek penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara. Oleh karena itu, pemerintah diminta menyerahkan dokumen yang menjelaskan dasar permintaan pembayaran, kebutuhan dana, serta mekanisme penggunaannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid turut menyoroti belum tersedianya dokumen tertulis yang menjadi dasar pembayaran uang muka bernilai sekitar Rp4 triliun. Menurutnya, kelengkapan administrasi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan pada saat proses audit maupun pemeriksaan oleh lembaga terkait.

Ia berharap pemerintah segera melengkapi seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat resmi, berita acara, hingga hasil pertemuan antara pemerintah Arab Saudi dengan negara-negara pengirim jemaah haji. Dengan demikian, seluruh proses pembayaran memiliki landasan administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Jusuf menyatakan bahwa pembayaran uang muka lebih awal merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam proses negosiasi layanan haji dengan pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, dengan memenuhi kewajiban pembayaran lebih dahulu, Indonesia memiliki posisi yang lebih kuat dalam membahas berbagai aspek pelayanan bagi jemaah haji, termasuk peningkatan kualitas layanan pada musim haji 2027.

Melalui keputusan tersebut, Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui transfer uang muka penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M dengan catatan Kementerian Haji dan Umrah wajib segera melengkapi seluruh dokumen administrasi terkait permintaan, kebutuhan, serta penggunaan dana sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan