By

Published on

Komnas Haji Minta Skema Pembiayaan BPIH 2027 Dikaji Ulang, Soroti Keberlanjutan Dana Haji

Rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1448 H/2027 M yang dipublikasikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, yang menilai skema pembiayaan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tetap menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Dalam rancangan yang beredar, total biaya penyelenggaraan haji reguler diusulkan sekitar Rp107 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen atau kurang lebih Rp43 juta akan dibayarkan langsung oleh jemaah, sementara 60 persen sisanya atau sekitar Rp64 juta direncanakan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Mustolih, besarnya porsi pembiayaan yang berasal dari nilai manfaat berpotensi menimbulkan tantangan terhadap keberlanjutan keuangan haji apabila tidak dihitung secara cermat. Dengan asumsi kuota sekitar 203 ribu jemaah, kebutuhan subsidi diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp13 triliun.

Ia menilai kebijakan tersebut memang dapat meringankan biaya yang harus dibayar jemaah pada tahun berjalan. Namun, di sisi lain, penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Nilai Manfaat Dinilai Harus Dinikmati Seluruh Calon Jemaah

Mustolih menjelaskan bahwa nilai manfaat dana haji tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada satu musim haji tertentu. Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan haji, hasil pengembangan dana juga diperuntukkan bagi calon jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan serta mendukung operasional BPKH.

Karena itu, ia mengingatkan agar penggunaan dana tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dengan hak jutaan calon jemaah lainnya.

Ia juga menilai kebutuhan subsidi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp13 triliun lebih besar dibandingkan target nilai manfaat tahunan yang selama ini dihasilkan BPKH, sehingga diperlukan perhitungan yang matang mengenai keberlanjutan skema tersebut pada tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, apabila sebagian besar nilai manfaat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2027, maka pemerintah perlu menjelaskan sumber pembiayaan yang akan digunakan apabila jumlah jemaah terus meningkat pada musim haji mendatang.

Aspek Keadilan dan Ketentuan Syariah Jadi Perhatian

Selain persoalan keberlanjutan dana, Mustolih juga menyoroti aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat. Ia berpendapat bahwa hasil pengelolaan dana haji seharusnya memberikan manfaat secara proporsional bagi seluruh calon jemaah yang telah menyetorkan dana, termasuk mereka yang masih menunggu jadwal keberangkatan.

Ia turut mengacu pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024, yang menyatakan bahwa hasil investasi dari setoran awal calon jemaah merupakan hak pemilik dana dan penggunaannya harus tetap memperhatikan prinsip syariah.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji pada dasarnya ditujukan bagi umat Islam yang telah memenuhi kemampuan, termasuk dari sisi finansial. Oleh sebab itu, skema pembiayaan perlu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Sebagai gambaran, biaya yang direncanakan dibayar langsung oleh jemaah sekitar Rp43 juta dinilai relatif rendah apabila dibandingkan dengan biaya perjalanan umrah yang saat ini berkisar Rp40 juta untuk durasi sekitar 9 hingga 12 hari, sementara penyelenggaraan ibadah haji berlangsung lebih dari satu bulan dengan kebutuhan layanan yang jauh lebih kompleks.

Dana nilai manfaat sendiri berasal dari hasil pengelolaan setoran awal calon jemaah haji oleh BPKH. Dana kelolaan tersebut mencapai sekitar Rp180 triliun dengan hasil investasi tahunan yang berkisar antara Rp10 triliun hingga Rp12 triliun, yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan haji, calon jemaah dalam daftar tunggu, serta kebutuhan operasional pengelolaan dana haji.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan