
Pengajuan uji materi terhadap ketentuan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terus menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satu tanggapan datang dari Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf, yang menilai keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) justru memperoleh perlindungan dari konstitusi.
Permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025. Pemohon beranggapan bahwa alokasi 8 persen kuota nasional untuk haji khusus bersifat diskriminatif, tidak proporsional, serta bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ali Yusuf menilai gugatan tersebut menjadi tantangan baru bagi penyelenggara haji khusus. Menurutnya, PIHK sebelumnya juga telah menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan.
Dalam pandangannya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar permohonan justru dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap keberadaan PIHK. Ia menyebut Pasal 27 ayat (1) memberikan jaminan persamaan hak bagi setiap warga negara maupun badan hukum untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Ali Yusuf berpendapat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga dapat dipahami sebagai dasar perlindungan terhadap keberlangsungan usaha PIHK sebagai penyelenggara layanan ibadah haji khusus. Sementara Pasal 28D ayat (1), menurutnya, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi seluruh pihak, termasuk penyelenggara haji reguler maupun haji khusus.
Ia juga menilai bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh umat Islam tanpa membedakan jalur penyelenggaraan haji yang dipilih. Karena itu, menurutnya, baik jemaah haji reguler maupun haji khusus sama-sama memiliki hak konstitusional dalam menjalankan ibadah.
Ali Yusuf turut mengaitkan pembahasan kuota dengan konsep istitaah dalam syariat Islam. Menurutnya, kewajiban berhaji ditujukan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan, baik dari sisi finansial, kesehatan, maupun kesiapan fisik dan mental.
Ia menambahkan bahwa jemaah haji khusus pada umumnya membiayai seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri tanpa subsidi pemerintah. Sementara itu, penyelenggaraan haji reguler masih memperoleh dukungan pembiayaan melalui skema nilai manfaat dana haji. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan kuota yang berkeadilan.
Lebih lanjut, Ali Yusuf mengajak seluruh asosiasi PIHK untuk aktif mengikuti perkembangan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai putusan yang akan dihasilkan nantinya berpotensi memengaruhi arah kebijakan penyelenggaraan haji khusus di Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas antarasosiasi PIHK dalam menghadapi dinamika regulasi. Menurutnya, sinergi yang kuat diperlukan agar ekosistem penyelenggaraan haji khusus tetap terjaga serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan jemaah di masa mendatang.
Meski demikian, hingga kini Mahkamah Konstitusi masih memproses permohonan uji materi tersebut dan belum mengeluarkan putusan. Hasil persidangan nantinya akan menjadi penentu apakah ketentuan mengenai alokasi kuota haji khusus tetap dipertahankan atau mengalami perubahan sesuai pertimbangan hukum yang diputuskan oleh MK.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan