
Islamabad – Pemerintah Pakistan resmi memperkenalkan kebijakan baru penyelenggaraan ibadah haji untuk periode 2027–2030. Berbeda dengan pola sebelumnya yang disusun setiap tahun, kebijakan terbaru ini mengadopsi perencanaan jangka panjang guna menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih terstruktur, efisien, dan memberikan kepastian layanan bagi calon jamaah.
Mengutip laporan The Nation Pakistan, kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Urusan Agama dan Kerukunan Antarumat Beragama Pakistan dalam dokumen resmi yang memuat berbagai reformasi di sektor haji. Pembaruan tersebut mencakup sistem pendaftaran, mekanisme pembiayaan, digitalisasi layanan, pengawasan penyelenggara swasta, hingga perlindungan bagi jamaah.
Kontrak Layanan Multitahun untuk Menjaga Stabilitas Biaya
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan kontrak kerja sama jangka panjang dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Pemerintah Pakistan berencana menjalin kontrak berdurasi tiga hingga empat tahun untuk layanan penerbangan, akomodasi, transportasi darat, konsumsi, serta pengelolaan bagasi jamaah.
Skema tersebut diharapkan mampu menjaga kestabilan biaya penyelenggaraan haji sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan karena kerja sama tidak lagi dilakukan setiap musim haji.
Skema Tabungan Haji Permudah Calon Jamaah Mendapat Nomor Antrean
Pemerintah Pakistan juga memperkenalkan Hajj Savings Scheme, sebuah program tabungan yang memungkinkan masyarakat memperoleh nomor antrean keberangkatan lebih awal.
Melalui skema ini, calon jamaah cukup menyetorkan dana sebesar 10 persen dari estimasi biaya haji untuk mengamankan prioritas keberangkatan sesuai tahun yang dipilih. Sistem antrean akan diterapkan berdasarkan prinsip first come, first served, sehingga pendaftar lebih awal akan memperoleh kesempatan berangkat lebih dahulu.
Pemerintah belum menetapkan besaran resmi biaya haji untuk periode kebijakan baru. Namun, apabila mengacu pada biaya haji Pakistan tahun 2026, setoran awal diperkirakan berada di kisaran 120.000 Rupee Pakistan atau sekitar Rp7,7 juta. Angka tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang setiap tahun karena daftar tunggu akan dikelola secara berkelanjutan hingga musim haji 2030.
Digitalisasi Seluruh Proses Penyelenggaraan
Reformasi lainnya adalah penerapan sistem layanan haji berbasis digital secara menyeluruh. Seluruh transaksi pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik yang terhubung dengan State Bank of Pakistan dan portal resmi pemerintah.
Selain pembayaran, proses pendaftaran, pengelolaan data jamaah, pemantauan operasional, hingga layanan pengaduan juga dilakukan secara digital. Pemerintah menetapkan pembagian kuota haji sebesar 60 persen untuk penyelenggaraan pemerintah dan 40 persen bagi penyelenggara swasta yang memenuhi persyaratan.
Pengawasan Ketat terhadap Penyelenggara Swasta
Pemerintah Pakistan juga memperketat regulasi bagi perusahaan penyelenggara haji swasta. Praktik jual beli maupun pengalihan kuota haji yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kini dilarang.
Seluruh perusahaan diwajibkan terdaftar secara resmi, memenuhi ketentuan permodalan, menggunakan sistem manajemen haji nasional, serta menyerahkan jaminan kinerja sebagai syarat memperoleh izin operasional.
Operator yang tidak mampu memenuhi target minimal jumlah jamaah akan dikenai sanksi, mulai dari pembekuan izin hingga pengurangan dana jaminan. Jamaah yang telah mendaftar melalui perusahaan tersebut nantinya akan dialihkan ke penyelenggara lain yang memenuhi persyaratan.
Perempuan Diberi Kesempatan Berhaji Tanpa Mahram
Kebijakan baru juga memberikan fleksibilitas bagi jamaah perempuan. Pemerintah Pakistan kini memperbolehkan perempuan menunaikan ibadah haji tanpa didampingi mahram, selama memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Jamaah Diperkuat Melalui Program Asuransi
Sebagai bentuk peningkatan perlindungan, pemerintah meluncurkan program berbasis takaful yang memberikan manfaat bagi jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Melalui program tersebut, keluarga jamaah yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji akan memperoleh santunan, sementara jamaah yang memerlukan evakuasi medis darurat juga mendapatkan perlindungan biaya sesuai ketentuan program.
Selain itu, pemerintah membentuk Emergency Response Team yang bertugas menangani berbagai kondisi darurat selama operasional haji berlangsung.
Pelatihan Manasik Menjadi Persyaratan Wajib
Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh calon jamaah diwajibkan mengikuti pelatihan sebelum keberangkatan. Materi pembekalan meliputi tata cara pelaksanaan ibadah haji, aturan yang berlaku di Arab Saudi, aspek kesehatan, kebersihan, hingga penggunaan aplikasi digital yang mendukung aktivitas jamaah di Tanah Suci.
Sementara itu, petugas pendamping jamaah akan direkrut melalui sistem seleksi berbasis kompetensi guna memastikan pelayanan yang lebih profesional selama operasional haji.
Melalui rangkaian reformasi tersebut, Pakistan berharap penyelenggaraan haji pada periode 2027–2030 dapat berlangsung lebih transparan, efisien, serta memberikan kepastian dan kenyamanan yang lebih baik bagi seluruh calon jamaah.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan