
Jakarta – Wacana mengenai pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kembali mencuat. Sejumlah kalangan menilai sistem yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar lebih transparan, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemisahan secara tegas antara fungsi regulator dan operator dalam penyelenggaraan haji reguler.
Pandangan tersebut disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik sekaligus pelaku industri haji dan pariwisata, Budi Rianto. Menurutnya, pemerintah sebaiknya lebih berfokus pada penyusunan regulasi, pengawasan, serta kerja sama antarpemerintah, sementara pelaksanaan layanan operasional dapat melibatkan penyelenggara haji swasta yang memenuhi persyaratan.
Soroti Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola
Dalam pandangannya, sistem penyelenggaraan haji yang dijalankan pemerintah saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan dari sisi tata kelola. Ia menilai adanya peran ganda pemerintah sebagai pembuat kebijakan sekaligus pelaksana operasional berpotensi menimbulkan persoalan dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut dapat memperkuat prinsip akuntabilitas karena regulator dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih independen terhadap pelaksana layanan di lapangan.
Selain itu, Budi juga berpendapat bahwa biaya operasional penyelenggaraan haji yang bersumber dari anggaran negara perlu menjadi bahan evaluasi. Ia mengusulkan agar efisiensi anggaran menjadi salah satu fokus dalam reformasi penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Libatkan Penyelenggara Haji Swasta
Sebagai alternatif, Budi mengusulkan agar pemerintah memberikan ruang yang lebih besar kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi untuk menangani aspek operasional, seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan pendukung lainnya.
Menurutnya, pelibatan lebih luas terhadap penyelenggara swasta dapat menciptakan persaingan yang sehat sehingga kualitas pelayanan kepada jemaah berpotensi meningkat. Di sisi lain, pemerintah tetap memegang kendali terhadap aspek strategis, seperti penetapan kuota nasional, koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, pengurusan visa, serta penyusunan standar pelayanan minimum.
Ia juga mengusulkan penerapan mekanisme pengawasan yang ketat melalui standar layanan, jaminan kinerja, hingga pencabutan izin bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban.
Dinilai Berpotensi Mendorong Efisiensi
Dalam analisis yang disampaikannya, Budi menilai perubahan model penyelenggaraan tersebut berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran negara sekaligus membuka peluang pertumbuhan industri layanan haji di dalam negeri.
Menurutnya, apabila sebagian fungsi operasional dialihkan kepada penyelenggara yang kompeten, pemerintah dapat lebih fokus menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan, sementara sektor swasta berperan dalam meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi dan kompetisi.
Ia juga berpendapat bahwa efisiensi anggaran yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan di sektor lain, seperti kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur publik.
Reformasi Masih Menjadi Ruang Diskusi
Usulan tersebut menjadi bagian dari diskusi yang berkembang mengenai masa depan tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Berbagai masukan dari akademisi, pelaku industri, maupun pemerhati kebijakan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan haji pada masa mendatang, sehingga sistem yang dibangun semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah.
Profil Narasumber
Budi Rianto merupakan pemerhati kebijakan publik, pelaku industri pariwisata dan haji, Sekretaris Jenderal AITTA, serta anggota Dewan Pakar HIMPUH. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini merupakan opini narasumber sebagai bagian dari diskursus mengenai reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan