
Jakarta – Pembahasan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya yang akan dibayarkan calon jamaah. Sejumlah pengamat menilai, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi sistem pembiayaan haji nasional agar lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Pengamat ekonomi syariah Ade Marpudin berpandangan bahwa reformasi pembiayaan haji perlu menjadi perhatian utama pemerintah dan DPR. Menurutnya, pembahasan tidak cukup berhenti pada penetapan angka biaya penyelenggaraan, tetapi juga harus mengkaji arah pemanfaatan dana haji yang dikelola untuk kepentingan jutaan calon jamaah.
Dalam usulan pemerintah, BPIH 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp107,34 juta per jamaah. Dari total tersebut, sekitar Rp42,94 juta akan dibayarkan langsung oleh jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara sekitar Rp64,40 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Besarnya kontribusi nilai manfaat tersebut dinilai mampu menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan jamaah. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan sistem pembiayaan haji apabila ketergantungan terhadap hasil investasi terus meningkat.
Prinsip Istitha’ah Perlu Tetap Menjadi Landasan
Ade menegaskan bahwa pembiayaan ibadah haji tidak dapat dipisahkan dari konsep istitha’ah maliyyah, yaitu kemampuan finansial yang menjadi salah satu syarat wajib berhaji dalam Islam.
Menurutnya, para ulama sejak dahulu menjelaskan bahwa seseorang diwajibkan berhaji apabila memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, termasuk mampu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan selama menjalankan ibadah.
Karena itu, meningkatnya porsi nilai manfaat dalam pembiayaan haji dinilai perlu menjadi bahan kajian. Ia menilai perlu dipastikan bahwa sistem pembiayaan tetap mencerminkan makna kemampuan finansial sebagaimana diajarkan dalam fikih, tanpa menghilangkan manfaat yang selama ini telah dirasakan jamaah.
Ade juga mengingatkan bahwa kemampuan berhaji bukan sekadar diukur dari kemampuan membayar setoran awal, tetapi juga berasal dari harta yang halal serta tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Nilai Manfaat Berikan Dampak Langsung kepada Jamaah
Selama ini, hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH telah dimanfaatkan melalui beberapa skema. Selain digunakan untuk membantu menekan biaya penyelenggaraan haji, nilai manfaat juga disalurkan melalui rekening virtual milik calon jamaah yang masih menunggu antrean keberangkatan.
Selain itu, sebagian nilai manfaat diberikan dalam bentuk living cost atau uang saku yang diterima jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Skema tersebut dinilai memberikan manfaat nyata bagi jamaah sekaligus membantu menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya biaya layanan di Arab Saudi.
Dana Haji Harus Dikelola Berorientasi Jangka Panjang
Ade juga mengingatkan bahwa dana haji yang saat ini dikelola BPKH berasal dari setoran awal jutaan calon jamaah Indonesia. Dengan jumlah antrean yang diperkirakan mencapai 5,6 hingga 5,8 juta orang, dana kelolaan tersebut telah berkembang menjadi lebih dari Rp180 triliun melalui berbagai instrumen investasi syariah.
Ia menilai pengelolaan dana tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Namun, diskusi yang perlu dikedepankan saat ini adalah bagaimana hasil investasi tersebut dimanfaatkan agar memberikan manfaat optimal bagi seluruh calon jamaah, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Ketergantungan terhadap Hasil Investasi Perlu Diwaspadai
Ade turut menyoroti perubahan komposisi pembiayaan haji dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, besarnya porsi nilai manfaat dalam usulan BPIH 2027 menunjukkan perlunya antisipasi terhadap potensi ketergantungan sistem pembiayaan pada hasil investasi.
Ia mengingatkan bahwa imbal hasil investasi tidak selalu stabil karena dipengaruhi berbagai faktor ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global. Apabila hasil investasi mengalami penurunan, keseimbangan pembiayaan haji berpotensi terganggu.
Oleh sebab itu, pembahasan BPIH 2027 dinilai menjadi kesempatan penting bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun sistem pembiayaan haji yang lebih adaptif, berkelanjutan, serta tetap menjaga prinsip istitha’ah, keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan dana umat.
Dengan demikian, reformasi pembiayaan haji diharapkan tidak hanya mampu menjaga keterjangkauan biaya bagi jamaah yang akan berangkat, tetapi juga melindungi kepentingan jutaan calon jamaah yang masih menunggu antrean haji di masa mendatang.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan