
Riyadh – Pemerintah Arab Saudi kembali memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan aturan keimigrasian bagi jemaah haji dan umrah. Melalui otoritas Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security), perusahaan penyedia layanan haji dan umrah diwajibkan segera melaporkan jemaah yang masih berada di wilayah Kerajaan setelah masa berlaku izin tinggal (visa) berakhir.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan atau pelaporannya terlambat dilakukan, perusahaan penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR) atau setara sekitar Rp482 juta, tergantung kurs yang berlaku.
Denda Disesuaikan dengan Jumlah Pelanggaran
Saudi Public Security menjelaskan bahwa besaran sanksi tidak bersifat tetap. Nilai denda dapat meningkat apabila jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) lebih dari satu orang dan tidak segera dilaporkan kepada otoritas terkait.
Ketentuan ini bertujuan mendorong perusahaan penyelenggara haji dan umrah agar lebih aktif melakukan pemantauan terhadap keberadaan jemaah yang berada di bawah tanggung jawabnya, sekaligus memastikan seluruh peserta perjalanan kembali ke negara asal sebelum masa izin tinggal berakhir.
Selain memberikan pelayanan selama pelaksanaan ibadah, penyedia layanan juga dituntut menjalankan tanggung jawab administratif sesuai regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Pemerintah Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan
Dalam mendukung penegakan aturan keimigrasian, pemerintah Arab Saudi turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.
Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat 911. Sementara itu, pelaporan dari wilayah lain di Arab Saudi dapat dilakukan melalui nomor 999.
Otoritas setempat memastikan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap konsekuensi hukum atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.
Komitmen Perkuat Kepatuhan Aturan Keimigrasian
Penerapan sanksi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Arab Saudi dalam memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji dan umrah, sekaligus menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah Kerajaan.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh perusahaan penyelenggara diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap jemaah yang mereka layani serta memastikan kepulangan dilakukan sesuai masa berlaku visa. Dengan demikian, potensi pelanggaran overstay dapat diminimalkan dan penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah dapat berlangsung lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan