By

Published on

HIMPUH Jabar Minta Wacana Perubahan Kuota Haji Khusus Tetap Berpedoman pada Prinsip Keadilan

Bandung – Wacana peninjauan kembali komposisi kuota haji khusus kembali mencuat seiring pembahasan reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Jawa Barat mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Koordinator Wilayah HIMPUH Jawa Barat, Dodi Sudrajat, menilai bahwa kebijakan mengenai kuota haji tidak hanya berkaitan dengan pembagian jumlah jemaah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian dari pelayanan publik yang memiliki aspek hukum, administratif, sosial, ekonomi, dan keagamaan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengutamakan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak calon jemaah.

Kuota Haji Merupakan Instrumen Pemerataan Kesempatan

Dodi menjelaskan bahwa pembagian kuota haji nasional memiliki peran penting dalam menjaga pemerataan kesempatan berhaji di tengah keterbatasan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota telah diatur dengan porsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Selain itu, pengisian kuota haji khusus juga dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional guna memberikan kepastian bagi para calon jemaah.

Menurutnya, ketentuan tersebut disusun sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem yang adil dan transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Angka 8 Persen Dinilai Memiliki Dasar yang Jelas

HIMPUH Jawa Barat berpandangan bahwa alokasi 8 persen bagi haji khusus bukan merupakan angka yang ditetapkan tanpa pertimbangan. Besaran tersebut merupakan hasil perumusan regulasi yang mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan layanan haji khusus dan kepentingan jemaah reguler yang jumlahnya jauh lebih besar.

Di satu sisi, negara memberikan ruang bagi masyarakat yang memilih layanan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan mayoritas kuota nasional tetap diperuntukkan bagi jemaah reguler yang telah menunggu antrean dalam waktu lama.

Dodi menilai bahwa dalam perspektif administrasi negara, kuota haji merupakan sumber daya publik yang terbatas sehingga pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Perlindungan bagi Jemaah Haji Reguler

Komposisi kuota 92 persen untuk jemaah reguler dinilai mencerminkan keberpihakan negara terhadap masyarakat yang telah menunggu giliran berhaji hingga puluhan tahun di sejumlah daerah.

Menurut Dodi, pengaturan tersebut bertujuan menjaga agar kesempatan menunaikan ibadah haji tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tetapi tetap mengedepankan asas pemerataan bagi seluruh warga negara.

Prinsip tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional dan perlu dipertahankan dalam setiap pembahasan perubahan kebijakan.

Revisi Dimungkinkan dengan Dasar Hukum yang Kuat

Meski membuka ruang terhadap kemungkinan revisi komposisi kuota haji khusus, HIMPUH Jawa Barat menegaskan bahwa perubahan tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak hanya didorong oleh kepentingan tertentu.

Setiap kebijakan baru, menurut Dodi, harus mempertimbangkan tujuan awal pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak seluruh calon jemaah haji.

Ia menambahkan, perubahan kuota bukan sekadar persoalan persentase, tetapi berkaitan langsung dengan hak jutaan masyarakat Indonesia yang telah menunggu kesempatan berhaji selama bertahun-tahun.

Karena itu, evaluasi terhadap komposisi kuota haji diharapkan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan sosial, dan kepentingan jemaah sebagai prioritas utama. Dengan pendekatan tersebut, reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan tanpa mengesampingkan prinsip pemerataan yang telah menjadi landasan dalam regulasi nasional.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari MUTIARA KA'BAH

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca