
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah cepat menyikapi dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. Pemerintah menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas keberangkatan para jemaah.
Penanganan perkara dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan menggandeng Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk memastikan kondisi jemaah sekaligus mempercepat penyelesaian permasalahan di lapangan. Proses pemeriksaan terhadap penyelenggara perjalanan telah dimulai sejak 31 Juli 2026.
Perlindungan Jemaah Jadi Prioritas
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa keselamatan dan hak-hak jemaah merupakan prioritas utama pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Menurutnya, setiap penyelenggara perjalanan memiliki kewajiban penuh untuk memberikan pelayanan sejak keberangkatan dari Indonesia hingga kepulangan jemaah ke Tanah Air. Tanggung jawab tersebut mencakup penyediaan akomodasi, transportasi, dokumen perjalanan, serta kepastian tiket kepulangan.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang menyebabkan jemaah kehilangan hak pelayanan atau terlantar selama berada di luar negeri.
Pemeriksaan Mencakup Seluruh Aspek Penyelenggaraan
Dalam proses investigasi, Ditjen Pengendalian akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah yang dilakukan PPIU bersangkutan.
Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen perjalanan, kesesuaian kontrak layanan, ketersediaan tiket kepulangan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administratif maupun bentuk kelalaian yang merugikan para jemaah.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah dalam menentukan langkah hukum maupun sanksi administratif terhadap penyelenggara.
Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti Melanggar
Kemenhaj menegaskan bahwa setiap PPIU yang terbukti mengabaikan tanggung jawabnya akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Apabila pelanggaran dinilai berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin operasional penyelenggara.
Di sisi lain, koordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas Arab Saudi terus dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh pendampingan serta dapat segera dipulangkan ke Indonesia dengan aman.
Komitmen Tingkatkan Pengawasan Penyelenggara Umrah
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh PPIU wajib menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab agar hak-hak jemaah tetap terlindungi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Melalui penanganan yang tegas, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah tetap terjaga sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan