
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah. Melalui regulasi terbaru, penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk menelantarkan jemaah atau gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah, dapat dikenai sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Regulasi tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 dan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jemaah haji khusus dan umrah.
Sanksi Mulai Teguran hingga Pencabutan Izin
Dalam aturan tersebut, Kemenhaj menetapkan beberapa tingkatan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi yang tersedia meliputi:
- Teguran tertulis;
- Denda administratif;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Paksaan pemerintah;
- Pembekuan izin berusaha; dan
- Pencabutan izin berusaha.
Pemberian sanksi dapat dilakukan secara bertahap ataupun langsung, tergantung jenis serta tingkat pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
Aturan tersebut juga menekankan kewajiban travel dalam memberikan pelayanan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelayanan Jemaah Jadi Perhatian
Sanksi bertahap dapat diterapkan kepada PIHK maupun PPIU yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Beberapa kewajiban tersebut mencakup fasilitasi dokumen perjalanan, bimbingan ibadah, pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta perlindungan jemaah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan rencana perjalanan ibadah. Ketentuan mengenai paket perjalanan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal maupun harga referensi juga menjadi bagian yang diawasi pemerintah.
Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara dituntut lebih transparan dalam menjalankan kegiatan sekaligus memastikan paket yang ditawarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Gagal Berangkatkan Jemaah Bisa Berujung Penghentian Operasional
Regulasi Kemenhaj juga mengatur konsekuensi yang lebih berat apabila penyelenggara mengulangi pelanggaran.
Travel yang gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah dapat dikenai denda administratif. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam persoalan tersebut tidak diselesaikan dan penyelenggara juga tidak menyediakan kebutuhan dasar seperti akomodasi, transportasi, serta konsumsi, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha.
Dalam kondisi tertentu, proses penegakan sanksi bahkan dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin berusaha.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga menempatkan kemampuan penyelenggara dalam memenuhi hak dan kebutuhan jemaah sebagai bagian penting dari pengawasan.
Penelantaran Jemaah Mendapat Sanksi Lebih Berat
Kemenhaj memberikan perhatian khusus terhadap kasus penelantaran jemaah.
Berdasarkan regulasi tersebut, PIHK maupun PPIU yang melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, atau gagal memulangkan jemaah dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin berusaha.
Untuk penyelenggara haji khusus, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 53. Sementara ketentuan mengenai PPIU tercantum dalam Pasal 59.
Artinya, penyelenggara yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi dan kembali melakukan pelanggaran serupa dapat menghadapi konsekuensi paling berat berupa kehilangan izin operasional.
Pencabutan Izin Berdasarkan Hasil Pengawasan
Kemenhaj menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap PIHK maupun PPIU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil pengawasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan tindakan administratif terhadap penyelenggara yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.
Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat mendorong industri perjalanan haji dan umrah untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola, serta memberikan pelayanan sesuai standar kepada jemaah.
Bagi masyarakat, regulasi tersebut juga menjadi pengingat penting untuk lebih selektif dalam memilih travel haji khusus maupun umrah. Legalitas penyelenggara, kejelasan paket perjalanan, fasilitas yang diberikan, serta rekam jejak pelayanan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan sanksi yang lebih tegas, pemerintah berharap kasus jemaah terlantar dapat ditekan dan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji maupun umrah berjalan secara aman, tertib, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada jemaah.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan