By

Published on

158 Jemaah Terdampak Kasus PT TAS, Kemenhaj Dalami Dugaan Pelanggaran Umrah

JAKARTA – Sebanyak 158 jemaah umrah terdampak dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT TAS pada periode Juli hingga Agustus 2026.

Dari total tersebut, 120 jemaah diduga tidak berhasil diberangkatkan, sedangkan 38 jemaah lainnya menghadapi persoalan dalam proses kepulangan ke Indonesia.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini melakukan pemeriksaan terhadap PT TAS untuk mengungkap kronologi serta memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi. Pemeriksaan juga dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kemenhaj Periksa Direktur dan Jemaah Terdampak

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada jemaah.

Menurut Nano, pemerintah tidak hanya menelusuri dugaan kegagalan pemberangkatan, tetapi juga persoalan yang berkaitan dengan kepulangan jemaah.

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).

Dalam proses tersebut, Kemenhaj telah meminta keterangan dari Direktur PT TAS berinisial NJ. Pemerintah juga memeriksa sejumlah jemaah yang terdampak serta pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait perkara.

Saat ini, penanganan kasus masih berada pada tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

PT TAS Diduga Melanggar Ketentuan Penyelenggaraan Umrah

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyebut PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan kondisi 38 jemaah yang mengalami kendala hingga terlantar dalam proses kepulangan.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Namun, pemerintah masih menjalankan proses pemeriksaan sehingga status dugaan pelanggaran tersebut tetap harus mengikuti tahapan penanganan yang berlaku.

Sanksi Bisa Berujung Pencabutan Izin

Kemenhaj menjelaskan bahwa sanksi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Jenis sanksi administratif dapat dimulai dari pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin. Penerapannya akan mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah akan menilai tingkat pelanggaran serta dampaknya terhadap jemaah sebelum menentukan bentuk sanksi yang diberikan kepada penyelenggara.

Unsur Pidana Masih Didalami

Selain aspek administratif, Kemenhaj belum menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, bukti, serta keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus tidak hanya memberikan kepastian terhadap status pelanggaran, tetapi juga memastikan hak-hak jemaah yang terdampak tetap mendapatkan perhatian.

Pengawasan PPIU Diperketat

Kasus PT TAS menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Kemenhaj menegaskan bahwa PPIU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh layanan yang dijanjikan kepada jemaah dapat dipenuhi, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.

Pemeriksaan terhadap PT TAS juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada jemaah dan menindak penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bagi masyarakat yang hendak memilih travel umrah, kasus ini menjadi pengingat penting untuk memastikan legalitas PPIU, kejelasan paket perjalanan, dokumen keberangkatan, serta mekanisme perlindungan jemaah sebelum melakukan pembayaran.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah umrah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan