By

Published on

MK Tolak Gugatan Kuota Haji Khusus 8 Persen, Ketentuan Tetap Berlaku

JAKARTA – Ketentuan mengenai alokasi 8 persen kuota haji Indonesia untuk jemaah haji khusus belum mengalami perubahan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Rabu (12/8/2026) untuk perkara Nomor 263/PUU-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan penggunaan frasa “kuota haji khusus” dalam sejumlah ketentuan UU PIHU, termasuk aturan mengenai alokasi 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

MK Nilai Argumentasi Pemohon Belum Jelas

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima bukan karena MK menyatakan substansi kuota 8 persen sesuai atau tidak sesuai dengan konstitusi, melainkan karena argumentasi hukum yang diajukan pemohon dinilai belum memenuhi persyaratan untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Saldi, pemohon tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai hubungan antara norma dalam UU PIHU yang diuji dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

Kondisi tersebut membuat MK tidak dapat menilai secara utuh apakah norma yang digugat benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

MK juga menilai pemohon belum menguraikan secara spesifik pertentangan masing-masing norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.

Sejumlah Pasal Ikut Dipersoalkan

Salah satu ketentuan utama yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah Pasal 64 ayat (2) UU PIHU, yang menyebut bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Selain pasal tersebut, pemohon juga mempersoalkan frasa “kuota haji khusus” dalam sejumlah ketentuan lainnya, antara lain Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 65, Pasal 66, serta Pasal 73 ayat (6) UU PIHU.

Namun, menurut MK, permohonan tidak menjelaskan secara memadai hubungan antara norma-norma tersebut dengan pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian.

Salah satu contoh yang disebut dalam pertimbangan MK adalah Pasal 64 ayat (2). Pemohon dinilai belum memberikan uraian yang cukup mengenai pertentangan ketentuan tersebut dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Posita dan Petitum Dinilai Tidak Sinkron

Selain persoalan argumentasi, MK juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara uraian alasan permohonan atau posita dengan tuntutan yang diajukan dalam petitum.

Saldi Isra menjelaskan, pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, MK telah memberikan sejumlah nasihat kepada pemohon agar permohonan diperbaiki dan diselaraskan dengan ketentuan lain yang berkaitan dengan Pasal 64 ayat (2).

Namun setelah diperbaiki, pemohon dinilai masih belum menjelaskan secara memadai alasan mengapa frasa “kuota haji khusus” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Ketidaksesuaian tersebut membuat MK menilai terdapat ketidakjelasan mengenai substansi yang sebenarnya ingin dimohonkan oleh pemohon.

Atas pertimbangan tersebut, MK akhirnya menyatakan perkara Nomor 263/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Ketentuan Kuota Haji Khusus 8 Persen Tetap Berlaku

Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia tetap berlaku.

Sebelumnya, ketentuan tersebut digugat oleh Hermawanto yang menilai alokasi 8 persen berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi jemaah haji reguler.

Pemohon berpendapat bahwa semakin besar porsi kuota yang dialokasikan untuk haji khusus, semakin kecil pula kuota yang tersedia bagi jemaah reguler. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang masa tunggu jemaah haji reguler.

Pemohon Soroti Faktor Kemampuan Ekonomi

Dalam permohonannya, Hermawanto juga menyoroti perbedaan biaya antara haji reguler dan haji khusus.

Menurutnya, biaya haji khusus yang relatif lebih tinggi membuat layanan tersebut lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih besar. Akibatnya, kesempatan memperoleh waktu keberangkatan yang lebih cepat dinilai tidak hanya bergantung pada sistem antrean, tetapi juga kemampuan finansial.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, MK tidak masuk pada pengujian substansi tersebut karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan dalam penyusunan dan argumentasi permohonan.

Dengan demikian, porsi 8 persen untuk haji khusus masih menjadi ketentuan yang berlaku, sementara perdebatan mengenai proporsi kuota haji reguler dan khusus masih terbuka dalam ruang kebijakan dan pembentukan regulasi pemerintah.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan