
Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan regulasi baru sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Penyusunan aturan ini dilakukan di tengah meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi. Aturan ini nantinya menjadi salah satu landasan bagi Kemenhaj dalam melakukan pengawasan sekaligus memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada jemaah.
Menurut Harun, laporan mengenai dugaan penipuan terhadap jemaah saat ini semakin banyak diterima oleh Kemenhaj. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan pengendalian.
“Saat ini penipuan semakin masif dan sudah banyak jemaah yang melapor ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Harun dalam pembahasan PMHU di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pembahasan PMHU Memasuki Tahap Penyempurnaan
Harun menjelaskan, rancangan PMHU tersebut telah dibahas selama beberapa bulan. Sejumlah masukan yang diperoleh dari berbagai pertemuan sebelumnya telah digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan substansi aturan.
Pembahasan pada Kamis (13/8/2026) diharapkan dapat menjadi salah satu tahapan akhir sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki proses selanjutnya, termasuk harmonisasi.
Melalui regulasi baru ini, sistem pengawasan tidak hanya diarahkan untuk bertindak setelah terjadi pelanggaran. Kemenhaj ingin membangun mekanisme yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, melakukan pemantauan secara berkelanjutan, serta memastikan setiap temuan mendapatkan tindak lanjut.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan dapat lebih bersifat preventif dan tidak semata-mata mengandalkan penindakan setelah jemaah menjadi korban.
Kemenhaj Mulai Periksa Laporan Dugaan Penipuan
Selain memperkuat regulasi, Kemenhaj juga mulai mengambil langkah konkret terhadap sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang berkaitan dengan perjalanan haji dan umrah.
Harun mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Surabaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah setempat.
Pemanfaatan lokasi di luar kantor Kemenhaj dalam proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak psikologis sekaligus efek jera bagi pihak yang diduga melakukan praktik penipuan.
“Tujuannya dilakukan pemeriksaan di luar kantor Kemenhaj, diharapkan adanya efek jera,” kata Harun.
Penanganan laporan juga tidak hanya difokuskan di Surabaya. Kemenhaj tengah menyiapkan pemeriksaan serupa di Palembang dan Banjarmasin.
Harun juga mendorong keterlibatan Inspektorat Jenderal serta direktorat jenderal lainnya di lingkungan Kemenhaj dalam proses tersebut. Sinergi lintas unit dinilai penting agar penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Perlindungan Jemaah Jadi Fokus Pengawasan
Langkah Kemenhaj tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah tidak hanya dilakukan melalui pembentukan regulasi, tetapi juga melalui penanganan langsung terhadap laporan masyarakat.
Di satu sisi, Kemenhaj sedang menyiapkan aturan yang menjadi dasar pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap dugaan penipuan mulai dilakukan di sejumlah daerah.
Ke depan, keberadaan PMHU diharapkan mampu memperjelas mekanisme pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan jemaah dari berbagai bentuk penyimpangan. Bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah, penguatan pengawasan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang lebih aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan