
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 264/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian ketentuan kuota Haji Khusus dinilai perlu disikapi secara bijak dan konstruktif. Perdebatan mengenai kuota seharusnya tidak berhenti pada persoalan angka, tetapi menjadi momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Akademisi dan Pengajar Pendidikan Antikorupsi, Ulul Albab, mengatakan proses pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan menguji ketentuan peraturan perundang-undangan melalui jalur hukum yang tersedia.
Menurutnya, langkah para pemohon dalam mengajukan judicial review patut dihargai. Begitu pula dengan Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan kewenangannya berdasarkan prinsip hukum dan konstitusi.
Lebih jauh, persoalan Haji Khusus tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang bisnis perjalanan ibadah. Haji Khusus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji yang diatur negara dan hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan ibadah haji dengan karakteristik tertentu.
Karena itu, keberadaan Haji Khusus perlu terus diarahkan agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi jemaah. Perbaikan sistem juga harus mampu mengikuti perubahan kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi, perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
Ulul Albab menilai persoalan kuota Haji Khusus tidak seharusnya ditempatkan dalam perspektif yang terlalu sederhana, seperti mempertahankan atau menghapuskan suatu sistem. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh unsur penyelenggaraan haji dapat terus beradaptasi dan menghasilkan tata kelola yang lebih baik.
Momentum putusan MK tersebut juga dinilai dapat menjadi ruang bagi asosiasi penyelenggara haji dan umrah untuk meningkatkan kontribusinya dalam perumusan kebijakan pemerintah. Aspirasi dari pelaku industri perlu diperkuat dengan data, riset, kajian akademik, serta argumentasi yang objektif agar dapat menjadi masukan kebijakan yang berkualitas.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan mengenai Haji Khusus diharapkan tidak terjebak pada perdebatan mengenai besaran kuota semata. Fokus utamanya adalah membangun sistem penyelenggaraan haji yang mampu memberikan rasa aman, kepastian, dan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Pada akhirnya, penyelenggaraan haji membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan masyarakat. Dialog yang sehat, dukungan terhadap kajian ilmiah, serta semangat kolaborasi menjadi fondasi penting untuk menghadirkan tata kelola haji Indonesia yang semakin amanah, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Penulis: Ulul Albab, Akademisi dan Pengajar Pendidikan Antikorupsi
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan