
Calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat pada 2027 berpeluang mendapatkan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih panjang. Komisi VIII DPR RI mendorong agar periode pelunasan dapat diberikan hingga sekitar lima bulan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan, tambahan waktu tersebut diperlukan agar calon jemaah memiliki kesempatan lebih luas dalam mempersiapkan dana pelunasan. Menurutnya, waktu yang lebih panjang juga dapat mengurangi beban calon jemaah yang membutuhkan persiapan finansial sebelum keberangkatan.
“Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jamaah haji,” ujar Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta.
Berkaca dari Skema Pelunasan 2026
Dorongan memperpanjang masa pelunasan muncul setelah pelaksanaan haji 2026 menerapkan tahapan pembayaran dengan durasi yang cukup terbatas.
Pada tahap pertama, calon jemaah memperoleh waktu sekitar satu bulan untuk melakukan pelunasan. Kemudian, tahap kedua hanya berlangsung selama satu pekan, sementara tahap ketiga diberikan waktu tiga hari.
Komisi VIII menilai pola tersebut perlu dievaluasi agar persiapan calon jemaah untuk penyelenggaraan haji berikutnya dapat dilakukan dengan lebih leluasa.
Untuk merealisasikan masa pelunasan yang lebih panjang, proses persiapan haji juga dinilai perlu dimulai lebih awal. DPR mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji segera setelah proses evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji selesai.
Evaluasi Keuangan Menjadi Dasar Perbaikan
Pembahasan mengenai pelunasan Bipih 2027 tidak terlepas dari evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Komisi VIII sebelumnya menunda sementara rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji karena anggota DPR memerlukan waktu untuk mempelajari dokumen yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah.
Abdul Wachid mengatakan pembahasan tersebut dijadwalkan kembali setelah anggota Komisi VIII melakukan pendalaman terhadap laporan keuangan yang telah diterima.
Menurutnya, evaluasi diperlukan sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan haji pada tahun-tahun berikutnya, termasuk dalam aspek pengelolaan anggaran dan pelayanan jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina sebelumnya juga meminta agar dokumen laporan pertanggungjawaban dipelajari secara lebih mendalam. Ia mengapresiasi penyampaian laporan secara rinci, tetapi menilai waktu penerimaan dokumen saat rapat berlangsung membuat anggota DPR membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan telaah.
Persiapan Haji 2027 Didorong Lebih Awal
Evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2026 diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyiapkan pelaksanaan haji 2027. Salah satu perhatian yang kini didorong adalah penataan jadwal pelunasan Bipih agar calon jemaah memiliki waktu yang lebih memadai.
Jika usulan tersebut terealisasi, masa pelunasan hingga lima bulan akan memberikan ruang yang lebih panjang bagi calon jemaah untuk menyiapkan kebutuhan biaya keberangkatan.
Selain persoalan pelunasan, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji juga diharapkan dapat memperkuat perencanaan sejak tahap awal. Dengan persiapan yang lebih cepat dan terukur, pelayanan kepada jemaah diharapkan semakin optimal pada musim haji 2027.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan