
Jakarta — Usulan pemerintah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah mendapat sorotan dari Komisi VIII DPR RI. Dewan menilai besaran tersebut masih perlu dikaji kembali, terutama terkait kenaikan biaya dan skema pembiayaan yang diajukan pemerintah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya belum dapat menerima usulan BPIH tersebut. Nilai Rp107,34 juta dinilai mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan biaya sebelumnya, dengan selisih hampir Rp20 juta per jemaah.
Selain nominal BPIH, DPR juga menyoroti skema pembiayaan yang ditawarkan pemerintah dengan komposisi 60:40. Dalam skema tersebut, 40 persen biaya atau sekitar Rp42,94 juta dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih. Sementara 60 persen atau sekitar Rp64,40 juta bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Marwan menilai penggunaan nilai manfaat dalam porsi yang lebih besar perlu dikaji secara serius. Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan rasionalisasi terhadap berbagai komponen biaya haji sehingga besaran BPIH dapat ditekan.
Ia juga mempertanyakan penerapan skema tersebut dari sisi prinsip istitha’ah atau kemampuan jemaah dalam menunaikan ibadah haji. Marwan menyebut skema pembiayaan yang terlalu bergantung pada nilai manfaat berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan haji.
Pemerintah Usulkan BPIH Rp107,34 Juta
Menteri Haji dan Umrah RI Irfan Yusuf sebelumnya menyampaikan usulan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah diusulkan sebesar Rp42.936.068 atau sekitar 40 persen. Sedangkan Rp64.404.103 atau 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Pemerintah menjelaskan, Bipih akan digunakan antara lain untuk kebutuhan penerbangan jemaah dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Makkah.
Sementara itu, nilai manfaat dialokasikan untuk sejumlah komponen pelayanan haji lainnya. Di antaranya akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan jemaah, hingga biaya pengelolaan BPIH.
Perubahan Paket Layanan Saudi Pengaruhi Biaya
Pemerintah menyebut perubahan kondisi layanan di Arab Saudi menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi usulan BPIH 2027.
Irfan Yusuf menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan kategori D. Dengan perubahan tersebut, jemaah Indonesia akan menggunakan layanan kategori C yang memiliki struktur biaya berbeda.
Selain perubahan paket layanan, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar, komoditas, serta biaya layanan di Arab Saudi. Kondisi tersebut membuat kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji harus kembali disesuaikan.
Perubahan layanan juga berpotensi berdampak pada fasilitas yang diterima jemaah, termasuk tenda dan kasur selama berada di kawasan Armuzna. Pemerintah berharap peningkatan biaya layanan tersebut dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas fasilitas dan konsumsi jemaah.
Pembahasan BPIH 2027 Berlanjut di Panja
Dengan adanya perbedaan pandangan mengenai nominal dan skema pembiayaan, pembahasan BPIH 2027 belum mencapai keputusan final.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI selanjutnya akan membahas rincian komponen biaya melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH. Rasionalisasi biaya, skema penggunaan nilai manfaat, serta besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah akan menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut.
Keputusan akhir mengenai BPIH 1448 H/2027 M diharapkan dapat menghasilkan biaya penyelenggaraan haji yang tetap menjaga kualitas layanan, sekaligus mempertimbangkan kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan