By

Published on

Kemenhaj Catat 137 Aduan Haji dan Umrah, 34 Kasus Diserahkan ke Bareskrim

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mencatat 137 laporan yang masuk dalam register pengelolaan aduan dan kasus terkait penyelenggaraan haji dan umrah hingga 18 Agustus 2026. Dari total tersebut, sebanyak 34 kasus telah diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Bareskrim Polri.

Data tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah terus dilakukan secara berjenjang. Setiap laporan yang diterima terlebih dahulu melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, hingga pendalaman sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut laporan yang tercatat mencakup berbagai dugaan atau indikasi pelanggaran. Sebagian kasus masih dalam tahap pengawasan dan pemeriksaan, sementara lainnya telah memasuki proses penanganan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada jemaah.

Menurutnya, laporan yang masuk tidak hanya dicatat, tetapi akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing pihak.

34 Kasus Masuk Penanganan APH

Dari 137 laporan yang tercatat, terdapat 34 teradu atau kasus yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum per 18 Agustus 2026.

Kasus-kasus tersebut berasal dari beberapa kategori penyelenggaraan ibadah. Sebanyak 14 kasus berkaitan dengan haji khusus, sementara 19 kasus berasal dari penyelenggaraan umrah. Selain itu, terdapat satu kasus yang berkaitan dengan haji reguler.

Untuk kategori haji khusus, 14 teradu yang telah diteruskan kepada APH adalah BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK, dan YAB.

Sementara itu, pada kategori umrah terdapat 19 teradu, yaitu TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA, dan MIW–SA.

Adapun satu laporan dalam kategori haji reguler berkaitan dengan KBIHU (B/YAA).

Penyerahan Kasus Bukan Berarti Sudah Terbukti

Kemenhaj menekankan bahwa diteruskannya suatu laporan kepada aparat penegak hukum tidak secara otomatis berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Harun Al Rasyid menjelaskan, proses pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh proses tetap harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti yang tersedia.

Karena itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Perlindungan Jemaah Jadi Fokus Pengawasan

Banyaknya laporan yang masuk menjadi perhatian bagi Kemenhaj untuk terus memperkuat sistem pengawasan. Menurut Harun, kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada penyelenggara haji dan umrah harus diimbangi dengan tata kelola yang baik.

Penyelenggara diharapkan mampu memberikan layanan sesuai ketentuan, menjaga keamanan dana jemaah, menyampaikan informasi secara transparan, serta memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap seluruh layanan yang diberikan.

Kemenhaj juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih tertib dan berintegritas.

Aduan Diproses Sesuai Tahapan

Kemenhaj menegaskan bahwa tidak semua laporan yang masuk langsung berujung pada proses hukum. Setiap aduan akan ditangani berdasarkan tingkat permasalahan dan hasil pemeriksaan.

Proses tersebut dapat meliputi pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman, hingga penyerahan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan setiap laporan mendapatkan tindak lanjut yang proporsional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jemaah.

Pengawasan yang berkelanjutan diharapkan dapat mendorong seluruh penyelenggara haji dan umrah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperbaiki tata kelola, serta menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan perjalanan ibadahnya kepada mereka.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan