By

Published on

Kemenhaj Soroti Puluhan Ribu Jemaah Haji 2026 Masih Berutang akibat Dana Talangan

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyoroti praktik penggunaan dana talangan untuk membiayai keberangkatan jemaah haji. Pemerintah mengungkapkan adanya puluhan ribu jemaah haji 2026 yang masih memiliki kewajiban utang setelah menyelesaikan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena sebagian jemaah berangkat menggunakan fasilitas pembiayaan atau dana talangan dari bank.

Menurut Dahnil, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar masyarakat tidak terbebani utang setelah menunaikan ibadah haji. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan keberangkatan haji dibiayai melalui skema dana talangan.

“Ini jadi catatan kami untuk bank. Bank, termasuk teman-teman BPKH, enggak ada itu dana talangan. Itu di PMHU sudah kita buat, enggak ada dana talangan,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pemerintah Akan Tertibkan Dana Talangan

Dahnil menyebut ketentuan mengenai larangan dana talangan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU). Karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap praktik pembiayaan tersebut.

Ia menilai dana talangan dapat menimbulkan persoalan karena jemaah tetap memiliki kewajiban finansial setelah pulang dari Tanah Suci. Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji seharusnya tidak membuat masyarakat terjebak dalam beban utang.

Pemerintah juga akan memberikan perhatian terhadap bank yang masih menyediakan fasilitas dana talangan untuk calon jemaah haji.

DPR Minta Pengawasan Diperkuat

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina. Ia mengungkapkan bahwa bukan hanya bank yang menawarkan fasilitas dana talangan, tetapi terdapat pula sejumlah lembaga yang aktif mempromosikan skema tersebut kepada masyarakat.

Menurut Selly, lembaga-lembaga tersebut bahkan melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan keagamaan, termasuk pengajian dan lingkungan pesantren. Kondisi ini dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat dari pemerintah.

Ia meminta Kemenhaj tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mengambil tindakan terhadap lembaga yang masih menawarkan dana talangan kepada calon jemaah.

Selly menilai jajaran Kemenhaj di tingkat kabupaten dan kota perlu diberikan keberanian serta kewenangan untuk melakukan penertiban, termasuk pemblokiran atau penonaktifan terhadap lembaga yang terbukti masih menjalankan praktik tersebut.

Kemenhaj Siapkan Langkah Penertiban

Menanggapi masukan DPR, Dahnil memastikan Kemenhaj akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pemerintah akan melakukan penertiban terhadap bank maupun pihak lain yang masih memfasilitasi dana talangan untuk keberangkatan haji.

Menurut Dahnil, pemerintah ingin memastikan sistem pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan dan tidak menempatkan masyarakat dalam kondisi memiliki utang setelah melaksanakan ibadah.

Penertiban dana talangan menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji. Pemerintah diharapkan dapat memastikan calon jemaah yang berangkat benar-benar memiliki kemampuan finansial sesuai prinsip istitha’ah, sehingga ibadah haji tidak ditempuh dengan membebani diri melalui utang.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan