
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang terjadinya penipuan, kegagalan keberangkatan, hingga kasus jemaah yang terlantar saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Indonesia. Pemerintah meminta pengawasan terhadap aktivitas PPIU dilakukan secara lebih terkoordinasi, baik dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan layanan kepada jemaah.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menekankan bahwa penyelenggaraan umrah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas bisnis perjalanan.
Menurutnya, layanan umrah memiliki dimensi ibadah dan pelayanan publik sehingga harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Fauzin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan, hubungan antara pemerintah dan PPIU perlu dibangun dengan mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah.
PPIU Diminta Pastikan Legalitas dan Standar Layanan
Salah satu fokus pengawasan Kemenhaj adalah memastikan setiap penyelenggara memiliki izin resmi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Praktik pinjam izin, penawaran paket yang tidak benar-benar tersedia, iklan yang berpotensi menyesatkan, serta akad yang tidak memberikan kejelasan kepada jemaah menjadi hal yang mendapat perhatian serius.
PPIU juga diminta tidak menawarkan program dengan harga yang tidak realistis apabila harga tersebut pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan umrah dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Jangan Hanya Kejar Harga Murah
Kemenhaj turut mengingatkan penyelenggara agar tidak terjebak dalam persaingan harga yang justru mengorbankan hak dan kenyamanan jemaah.
Sebuah paket umrah idealnya ditawarkan setelah seluruh komponen layanan memiliki kepastian. Mulai dari visa, tiket penerbangan pulang-pergi, hotel, konsumsi, transportasi, hingga layanan syarikah di Arab Saudi.
Kepastian tersebut menjadi penting agar jemaah tidak menerima janji layanan yang ternyata tidak dapat direalisasikan ketika sudah berada di Tanah Suci.
Selain memastikan komponen perjalanan, kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Kemenhaj mendorong peningkatan kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah, termasuk memastikan aspek legalitas kerja mereka di Arab Saudi terpenuhi.
Pengelolaan Dana Jemaah Perlu Diperkuat
Perlindungan terhadap jemaah tidak hanya berkaitan dengan layanan selama perjalanan. Pengelolaan dana yang dibayarkan calon jemaah juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan.
Kemenhaj mendorong penggunaan mekanisme seperti Escrow Account atau rekening penampung bersama serta E-Wallet untuk meningkatkan keamanan dana jemaah.
Melalui sistem tersebut, dana calon jemaah diharapkan tidak mudah disalahgunakan sebelum seluruh proses keberangkatan dan layanan yang dijanjikan terpenuhi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola penyelenggaraan umrah yang lebih transparan dan akuntabel.
Kanal Pengaduan dan Edukasi Masyarakat Diperkuat
Pengawasan pemerintah juga diarahkan pada peningkatan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan pengaduan.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di tingkat provinsi serta kantor di kabupaten/kota diminta mengoptimalkan mekanisme pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan cepat ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan umrah.
Di saat yang sama, edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkala. Hal ini penting agar calon jemaah tidak mudah tergiur penawaran yang terlalu murah atau program yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Fauzin meminta jajaran Kemenhaj di daerah aktif memberikan literasi kepada masyarakat sekaligus memastikan kanal pengaduan dapat merespons laporan secara cepat.
Masyarakat Diminta Lebih Selektif Memilih Travel Umrah
Penguatan pengawasan pemerintah perlu diiringi dengan kewaspadaan masyarakat. Calon jemaah sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga ketika memilih penyelenggara perjalanan umrah.
Legalitas PPIU, kejelasan paket, kepastian penerbangan dan akomodasi, mekanisme pembayaran, hingga rekam jejak pelayanan perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi penawaran umrah yang mencurigakan atau dugaan pelanggaran.
Kemenhaj menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan umrah berjalan sesuai ketentuan.
Dengan tata kelola yang lebih tertib dan pengawasan yang semakin kuat, pemerintah berharap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman, nyaman, dan khusyuk tanpa dihantui risiko penipuan maupun persoalan layanan selama berada di Tanah Suci.
Sumber: himpuh.or.id

Tinggalkan Balasan