By

Published on

Pembiayaan Haji Indonesia, Malaysia, dan Turki: Tiga Model yang Bisa Menjadi Bahan Evaluasi

Skema pembiayaan ibadah haji kembali menjadi perhatian seiring pembahasan biaya penyelenggaraan Haji 2027. Salah satu opsi yang tengah diperbincangkan adalah komposisi 40 persen biaya dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih, sementara 60 persen lainnya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Perdebatan mengenai komposisi tersebut tidak hanya menyangkut besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah. Lebih jauh, kebijakan ini berkaitan dengan keberlanjutan dana haji, keadilan bagi calon jemaah yang masih berada dalam antrean, serta kemampuan negara menjaga kualitas pelayanan.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas, sistem pembiayaan haji Indonesia dapat dibandingkan dengan dua negara yang memiliki pendekatan berbeda, yakni Malaysia dan Turki.

Indonesia Mengandalkan Bipih dan Nilai Manfaat

Pada penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M, rata-rata BPIH Indonesia ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Namun, biaya tersebut tidak seluruhnya menjadi tanggungan jemaah. Rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah berada di angka Rp54,19 juta, atau sekitar 62 persen dari total biaya. Sementara itu, sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Nilai manfaat tersebut merupakan hasil pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH.

Skema ini membuat biaya yang harus dibayar jemaah pada tahun keberangkatan menjadi lebih ringan dibandingkan biaya penyelenggaraan secara keseluruhan. Akan tetapi, semakin besar penggunaan nilai manfaat, semakin penting pula memastikan dana tersebut tetap mampu menopang keberangkatan jemaah pada masa mendatang.

Dalam pembahasan BPIH 2027, nilai biaya penyelenggaraan diperkirakan mencapai sekitar Rp107,34 juta per jemaah. Jika skenario 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat diterapkan, jemaah diperkirakan membayar sekitar Rp42,94 juta, sedangkan nilai manfaat yang digunakan mencapai sekitar Rp64,40 juta per jemaah.

Dengan kuota sekitar 203.320 jemaah, kebutuhan nilai manfaat diperkirakan mencapai Rp12,98 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan nilai manfaat untuk BPIH 2026 yang berada di kisaran Rp6,70 triliun.

Kondisi tersebut membuat pembahasan biaya haji tidak cukup hanya melihat murah atau mahalnya pembayaran jemaah pada tahun berjalan. Keberlanjutan dana haji dan hak calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan juga perlu menjadi pertimbangan.

Malaysia Terapkan Bantuan Berdasarkan Kemampuan

Malaysia memiliki pola yang berbeda melalui peran Lembaga Tabung Haji (TH). Institusi tersebut tidak hanya mengelola tabungan haji masyarakat, tetapi juga berperan dalam berbagai aspek penyelenggaraan haji.

Untuk musim Haji 1447 H/2026 M, biaya sebenarnya atau Kos Haji bagi jemaah Muassasah ditetapkan sebesar RM33.300.

Namun, tidak semua jemaah harus membayar jumlah tersebut. Tabung Haji membedakan besaran pembayaran berdasarkan kemampuan ekonomi.

Jemaah kelompok B40 membayar RM15.000 atau sekitar 45 persen dari biaya sebenarnya. Mereka mendapatkan bantuan keuangan sebesar RM18.300 atau sekitar 55 persen.

Kelompok M40 dikenakan biaya RM23.500 atau sekitar 71 persen dari biaya sebenarnya, dengan bantuan sebesar RM9.800.

Sementara kelompok T20, yang dalam ketentuan Tabung Haji 2026 mencakup jemaah dengan pendapatan individu minimal RM15.000 per bulan, membayar penuh biaya haji sebesar RM33.300.

Dengan mekanisme tersebut, bantuan lebih banyak diarahkan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih terbatas.

Tabung Haji sendiri memperkirakan alokasi Bantuan Kewangan Haji untuk musim 2026 mencapai sekitar RM210 juta.

Model Malaysia memberikan sudut pandang menarik bahwa subsidi tidak harus diberikan dalam jumlah yang sama kepada seluruh jemaah. Besarnya bantuan dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Turki Menggunakan Pendekatan Berbasis Paket

Turki mempunyai pola yang berbeda lagi. Penyelenggaraan haji banyak diorganisasi melalui Diyanet İşleri Başkanlığı, lembaga pemerintah yang menangani urusan keagamaan.

Dalam informasi Haji 2026, Diyanet menawarkan beberapa kategori akomodasi. Salah satunya adalah Normal Konaklama dengan tarif yang berbeda berdasarkan jumlah penghuni kamar.

Untuk kamar berempat, tarifnya sebesar SAR26.000 per orang. Kamar bertiga dikenakan SAR27.750, sedangkan kamar berdua mencapai SAR29.750 per orang.

Paket tersebut mencakup berbagai kebutuhan jemaah, seperti akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi, serta layanan lain yang dikelola dalam penyelenggaraan Haji Diyanet.

Semakin tinggi tingkat kenyamanan akomodasi yang dipilih, semakin besar pula biaya yang harus dibayarkan.

Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan kombinasi Bipih dan nilai manfaat, maupun Malaysia yang membedakan bantuan berdasarkan kelompok ekonomi, struktur tarif Turki lebih menonjolkan konsep berbasis paket pelayanan.

Meski demikian, pola tersebut tidak otomatis berarti pemerintah Turki sama sekali tidak memberikan dukungan anggaran. Biaya kelembagaan, petugas, dan pelayanan publik merupakan aspek berbeda yang memerlukan kajian tersendiri.

Tiga Negara, Tiga Cara Memandang Pembiayaan Haji

Jika disederhanakan, Indonesia, Malaysia, dan Turki menunjukkan tiga pendekatan berbeda.

Indonesia mengandalkan nilai manfaat dana haji untuk membantu mengurangi beban pembayaran jemaah.

Malaysia menerapkan bantuan yang lebih terarah berdasarkan kemampuan ekonomi, sehingga kelompok berpenghasilan lebih rendah mendapatkan subsidi lebih besar.

Sementara Turki cenderung menggunakan sistem paket pelayanan, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kategori akomodasi dan layanan yang dipilih.

Namun, membandingkan ketiga negara hanya berdasarkan nominal biaya tentu tidak cukup. Perbedaan harga tiket penerbangan, durasi perjalanan, kualitas hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina membuat angka nominal tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran.

Yang lebih penting adalah melihat filosofi di balik masing-masing sistem pembiayaan.

Perlukah Bantuan Haji Disesuaikan dengan Kemampuan?

Pengalaman Malaysia membuka ruang diskusi bagi Indonesia mengenai kemungkinan penerapan bantuan yang lebih tepat sasaran.

Pertanyaannya, apakah jemaah dengan kemampuan ekonomi yang sangat tinggi perlu memperoleh dukungan nilai manfaat dalam proporsi yang sama dengan jemaah yang kondisi ekonominya lebih terbatas?

Hal ini tentu tidak berarti Indonesia harus menyalin sistem B40, M40, dan T20. Namun, prinsip bantuan berdasarkan kemampuan ekonomi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan pembiayaan haji ke depan.

Terlebih, kewajiban haji pada dasarnya berkaitan erat dengan kemampuan atau istithaah.

Karena itu, kebijakan biaya haji idealnya mampu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan bagi jemaah, keadilan, prinsip istithaah, serta keberlanjutan dana haji.

Menekan Biaya Riil Juga Harus Menjadi Prioritas

Membuat biaya haji lebih terjangkau tidak selalu harus dilakukan dengan memperbesar subsidi.

Ada dua pendekatan yang dapat ditempuh, yaitu meningkatkan dukungan pembiayaan atau menekan biaya riil penyelenggaraan haji.

Upaya efisiensi dapat dilakukan melalui negosiasi harga penerbangan, pengadaan akomodasi lebih awal, efisiensi transportasi, kontrak konsumsi, pengelolaan layanan Masyair, digitalisasi, hingga penguatan sistem pengadaan.

Semakin rendah biaya riil yang berhasil dicapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan, semakin kecil pula tekanan terhadap pembayaran jemaah maupun penggunaan nilai manfaat.

Dengan demikian, pembahasan BPIH seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai berapa persen yang dibayar jemaah dan berapa persen yang berasal dari nilai manfaat.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: berapa biaya penyelenggaraan haji yang benar-benar efisien dan wajar untuk menghasilkan pelayanan yang layak bagi jemaah?

Mencari Skema yang Berkelanjutan

Indonesia tidak harus meniru Malaysia maupun Turki secara utuh. Jumlah jemaah yang besar, panjangnya masa tunggu, karakteristik dana haji, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat membuat Indonesia memiliki tantangan tersendiri.

Namun, pengalaman kedua negara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi.

Malaysia memperlihatkan bagaimana bantuan dapat diarahkan lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan. Turki menunjukkan alternatif pembiayaan melalui paket pelayanan yang disusun berdasarkan tingkat akomodasi dan layanan.

Indonesia sendiri memiliki kekuatan berupa dana haji yang dikelola secara produktif sehingga menghasilkan nilai manfaat untuk membantu pembiayaan jemaah.

Tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan antara keterjangkauan, keadilan, istithaah, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan dana haji.

Sebab, penyelenggaraan haji bukan hanya tentang memberangkatkan jemaah pada tahun ini. Di belakangnya terdapat jutaan calon jemaah yang masih menunggu giliran untuk memenuhi panggilan ke Tanah Suci.

Karena itu, perdebatan mengenai skema 40 persen dan 60 persen sebaiknya tidak berhenti pada angka.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: model pembiayaan seperti apa yang paling adil bagi jemaah yang berangkat, tetap melindungi kepentingan calon jemaah yang masih menunggu, dan mampu menjaga keberlanjutan penyelenggaraan haji Indonesia di masa depan?

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari MUTIARA KA'BAH

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca