By

Published on

BPKH Dorong Pengelolaan Dana Haji Berbasis Akun Individual untuk Perkuat Validitas Data Jemaah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penguatan tata kelola dana haji melalui sistem yang menghubungkan dana jemaah secara langsung dengan identitas masing-masing. Gagasan tersebut muncul di tengah proses validasi data antrean haji yang menemukan sekitar 400 ribu data jemaah berisiko tidak valid, dengan potensi setoran awal yang berkaitan dengan data tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.

Salah satu opsi yang dinilai dapat memperkuat sistem adalah penerapan akun individual atau segregated fund by name by address. Melalui mekanisme ini, setiap setoran, pembayaran angsuran, hingga nilai manfaat dapat tercatat berdasarkan identitas jemaah secara individual.

Anggota BPKH, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa selama ini dana haji dikelola menggunakan mekanisme general fund. Menurutnya, sistem tersebut telah berjalan dengan baik dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama delapan tahun berturut-turut.

Meski demikian, pengelolaan berbasis akun individual dinilai dapat menjadi langkah lanjutan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap dana jemaah.

“Dengan skema tersebut, setoran, angsuran, dan nilai manfaat setiap jemaah tercatat secara individual, lebih transparan, dan lebih terlindungi,” ujar Indra, Minggu (23/8/2026).

Dana Jemaah Dapat Terhubung Langsung dengan Identitas

Menurut Indra, konsep pengelolaan dana secara individual sebenarnya telah memiliki dasar dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberian informasi serta pembayaran nilai manfaat secara berkala kepada rekening virtual masing-masing calon jemaah haji secara by name-individual.

Dalam praktiknya, BPKH saat ini juga telah menggunakan Virtual Account (NMVA) sebagai salah satu instrumen pencatatan dan distribusi nilai manfaat kepada jemaah.

Jika sistem akun individual diterapkan secara lebih menyeluruh, setiap dana yang disetorkan jemaah dapat dikaitkan langsung dengan identitas pemiliknya. Proses verifikasi data pun diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi.

Langkah tersebut dinilai berpotensi membantu mengurangi munculnya data outlier atau data yang tidak valid dalam daftar tunggu haji.

Data Antrean Jemaah Menjadi Perhatian

Temuan sekitar 400 ribu data yang berisiko tidak valid menjadi perhatian karena berkaitan dengan jumlah calon jemaah yang sangat besar serta dana setoran awal yang telah masuk dalam pengelolaan keuangan haji.

BPKH menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan temuan yang diperoleh secara independen oleh lembaga tersebut. Data tersebut disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang saat ini melakukan proses validasi terhadap sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu.

Proses validasi dilakukan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenhaj dan selanjutnya akan dicocokkan dengan data kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BPKH menyatakan siap mendukung proses tersebut melalui koordinasi dan rekonsiliasi data.

“BPKH siap bersinergi penuh dalam proses validasi dan rekonsiliasi agar amanah 5,7 juta lebih jamaah tunggu tetap terjaga secara adil dan berkelanjutan,” kata Indra.

Database Utama Berada di Siskohat

BPKH juga menjelaskan bahwa data utama mengenai daftar jemaah haji berada dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dikelola Kemenhaj.

Karena itu, BPKH tidak memiliki kewenangan untuk secara independen mengonfirmasi ataupun menemukan angka 400 ribu data berisiko tidak valid tersebut.

Lembaga tersebut memilih mendukung proses verifikasi yang dilakukan pemerintah karena validitas data berkaitan langsung dengan kepastian hak calon jemaah yang masih berada dalam antrean.

Proses pencocokan data menjadi penting agar identitas jemaah, status antrean, serta dana yang telah disetorkan dapat memiliki keterkaitan yang jelas.

Bagaimana dengan Dana Setoran Awal?

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai keberadaan dana setoran awal yang berkaitan dengan data jemaah yang berisiko tidak valid.

Indra menjelaskan, sejak berlakunya UU Nomor 34 Tahun 2014, setoran awal jemaah yang telah masuk dalam daftar tunggu dipindahkan ke Kas Haji dan selanjutnya dikelola oleh BPKH melalui mekanisme general fund.

Dana tersebut ditempatkan dan diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, serta kebutuhan likuiditas.

Hasil pengelolaan dana kemudian menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Sebagian nilai manfaat juga didistribusikan secara proporsional kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu melalui rekening virtual.

Dengan demikian, wacana penerapan akun individual bukan semata-mata berkaitan dengan perubahan cara menyimpan dana. Lebih jauh, skema tersebut diarahkan untuk memperjelas hubungan antara identitas jemaah, setoran dana, nilai manfaat, dan status antrean haji.

Momentum Memperkuat Tata Kelola Dana Haji

BPKH melihat proses validasi data yang sedang berlangsung sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana haji secara berkelanjutan.

Penguatan sistem berbasis identitas individual diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap dana jemaah sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan haji.

Di sisi lain, proses validasi data tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui sistem dan basis data yang dikelola Kemenhaj. BPKH menegaskan komitmennya untuk mendukung proses tersebut agar hak jemaah yang masih menunggu keberangkatan tetap terlindungi.

Pada akhirnya, pembenahan data dan penguatan tata kelola dana haji memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan dana umat dikelola secara aman, transparan, adil, dan berkelanjutan demi kepentingan jemaah saat ini maupun jutaan calon jemaah yang masih menanti keberangkatan ke Tanah Suci.

Sumber: himpuh.or.id

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari MUTIARA KA'BAH

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca