Jemaah haji Indonesia gelombang I memulai ihram di Zulhulaifah atau Bi’r Ali, sementara untuk gelombang II yang turun di Jeddah disebutkan tiga tempat. Sejak niat diucapkan di titik itu, larangan ihram mulai berlaku, dan akibat melanggarnya berbeda-beda.
Catatan cakupan: artikel ini merangkum dua halaman di situs Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah. Halaman pertama ditandai sebagai tulisan kontributor yang tidak melalui penyuntingan redaksi situs. Halaman kedua adalah laporan dialog dengan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Palu. Keduanya tidak menyatakan daftar di bawah ini lengkap, sehingga uraian berikut tidak dapat dianggap sebagai daftar penuh larangan ihram. Ejaan nama tempat dan istilah mengikuti halaman sumber, kecuali kata unta yang pada halaman itu ditulis onta.
Tempat dan waktu memulai ihram
Dalam halaman pertama, miqat dijelaskan sebagai batas waktu dan tempat yang ditetapkan sebagai titik awal haji dan umrah, yaitu saat jemaah mengenakan pakaian ihram dan berniat. Di titik itu jemaah juga mulai menjalankan larangan-larangan ihram.
Miqat makani jemaah haji gelombang I yang datang dari Madinah disebutkan Zulhulaifah atau Bi’r Ali. Untuk gelombang II yang turun di Jeddah disebutkan tiga tempat: asrama haji embarkasi di Tanah Air; di dalam pesawat, sesaat sebelum posisinya sejajar dengan Qarnul Manazil atau Yamlamlam; dan Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Untuk waktunya, halaman itu menyebut ihram haji berlaku mulai awal bulan Syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, dan ihram haji di luar rentang itu tidak sah sebagai haji serta hanya terhitung umrah. Untuk umrah disebutkan tidak ada batas waktu khusus.
Empat langkah disebutkan halaman itu saat jemaah tiba di miqat: mengenakan pakaian ihram, yaitu dua helai kain putih bagi pria dan pakaian yang sopan bagi wanita; mengucapkan niat ihram secara lisan atau dalam hati; melaksanakan salat sunnah dua rakaat di lokasi miqat bila memungkinkan; dan memulai perjalanan menuju Makkah.
Pelanggaran yang membatalkan haji
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, Lc., menyebut hubungan suami istri yang dilakukan sebelum tahallul awal membatalkan haji.
“Kalau demikian jemaah haji tersebut batal hajinya, dan dikenakan kafarat menyembelih satu ekor onta, serta tetap melanjutkan ibadah hajinya yang batal itu, dengan tetap berlaku larangan ihram lainnya, serta harus mengulang hajinya pada tahun tahun yang akan datang,” kata Burhan.
Bila dilakukan setelah tahallul awal, menurut penjelasannya, hajinya tidak batal tetapi kafarat menyembelih satu ekor unta tetap dikenakan.
Pelanggaran yang dikenakan dam seekor kambing
Burhan menyebut kelompok berikut tidak membatalkan haji tetapi dikenakan dam atau fidyah berupa menyembelih satu ekor kambing:
- mencukur rambut;
- memotong kuku;
- memakai pakaian biasa bagi laki-laki;
- menutup muka atau memakai sarung tangan bagi perempuan;
- memakai wangi-wangian, baik laki-laki maupun perempuan.
Untuk membunuh hewan buruan, ia menjelaskan pelanggarnya wajib dam atau fidyah dengan menyembelih hewan yang sepadan: orang yang membunuh satu ekor unta menggantinya dengan satu ekor unta. Bila tidak dibayar dengan hewan yang sepadan, menurut dia, bisa diganti dengan bersedekah kepada fakir miskin di Makkah berupa makanan seharga hewan yang dibunuh.
Pelanggaran tanpa dam
Akad nikah yang dilakukan pada waktu ihram, kata Burhan, membuat pernikahan itu batal dan harus diulang setelah ihram, tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan dam maupun fidyah.
Ada pula pelanggaran yang menurut dia tidak membatalkan haji dan tidak dikenakan dam, tetapi mengurangi nilai atau menggugurkan kemabruran haji, yaitu mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor. Ia mencontohkannya dengan rafas, “melakukan kegiatan atau mengucapkan perkataan yang dapat menimbulkan syahwat”; fusuq, “melakukan kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran agama”; dan jidal, “bermusuh musuhan, berbantah bantahan atau berdebat yang tidak bermanfaat”.
Yang tidak dibahas di sini
Kedua rujukan yang dipakai artikel ini tidak memuat dasar ayat maupun hadis untuk setiap larangan, sehingga dalilnya tidak ditulis di sini. Besaran biaya dam dan cara pembayarannya secara resmi juga tidak dibahas, begitu pula titik miqat bagi jemaah umrah yang berangkat di luar rangkaian haji. Untuk perincian itu, untuk larangan yang tidak disebut kedua rujukan, dan untuk keadaan yang tidak persis sama dengan uraian di atas, tanyakan kepada pembimbing ibadah atau petugas kloter.
Sumber: Mengenal Miqat dalam Ibadah Haji dan Umrah dan Dialog Religi Kasi PHU, Burhan Munawir Jelaskan Ihram Dan Larangan-Larangannya, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan