<p>Kementerian Haji dan Umrah sedang memverifikasi ulang sekitar 3.600 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tercatat. Selama proses itu berjalan, kementerian tidak menerbitkan izin baru.</p>
<p>Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikannya saat menghadiri Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026). “PPIU dan PIHK itu ada 3.600-an. Itu kami sedang mau verifikasi ulang,” katanya.</p>
<p>Angka yang paling menonjol dari keterangan itu, bahwa separuh penyelenggara diduga tidak lagi layak, disampaikan sebagai perkiraan dan bukan sebagai hasil verifikasi. “Kemungkinan, bisa jadi 50 persen dari PPIU yang ada atau travel-travel yang ada itu tidak layak atau kemudian tidak aktif,” ujar Dahnil. Verifikasinya sendiri belum selesai.</p>
<h2>Izin baru ditahan selama verifikasi</h2>
<p>Menurut Dahnil, penataan ini diarahkan untuk menertibkan ekosistem penyelenggaraan umrah dan haji khusus sekaligus menekan praktik penipuan. Selama prosesnya, tidak ada izin yang dikeluarkan. “Hari ini Kementerian Haji dan Umrah belum mengeluarkan izin satu pun terkait dengan PPIU, terkait dengan PIHK, dan sebagainya. Tidak satu pun,” katanya.</p>
<h2>96 penyelenggara dipantau, 34 pengaduan di Bareskrim</h2>
<p>Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Ronald Paul Sinyal, menyebut sekitar 96 PPIU sedang berada dalam masa pemantauan. Data itu mengacu pada catatan Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 18 Agustus 2026. Ia juga menyebut sekitar 34 pengaduan atau gugatan terkait PPIU yang telah masuk ke Bareskrim Polri.</p>
<p>Pemblokiran terhadap penyelenggara, kata Ronald, tidak bersifat permanen. Akses dapat dibuka kembali setelah penyelenggara menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar sanksi dan melewati evaluasi. “Sudah beberapa yang kami bukakan blokirnya kalau dirasa mereka sudah menyelesaikan kesalahannya,” ujarnya.</p>
<h2>Yang berubah bagi calon jemaah</h2>
<p>Dari keterangan di atas, dua hal berkaitan langsung dengan orang yang sedang memilih travel. Pertama, izin yang tercatat di daftar resmi tidak dengan sendirinya berarti penyelenggaranya masih aktif dan layak beroperasi — justifikasi verifikasi ulang ini adalah bahwa status tersebut belum tentu mutakhir. Kedua, karena tidak ada izin baru yang diterbitkan selama verifikasi, klaim bahwa “izin sedang diproses” tidak menunjuk pada sesuatu yang akan keluar dalam waktu dekat.</p>
<h2>Yang belum dijelaskan sumber</h2>
<p>Dalam keterangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah tidak menyebut kapan verifikasi ulang dijadwalkan selesai, tidak merinci penyelenggara mana yang diblokir atau dipantau, dan tidak menjelaskan bagaimana calon jemaah dapat memeriksa sendiri status izin travelnya selama proses berlangsung. Selama ketiga hal itu belum ada, pertanyaan soal status sebuah travel paling tepat diajukan langsung ke Kementerian Haji dan Umrah.</p>
<h2>Sumber</h2>
<p><a href=”https://himpuh.or.id/blog/detail/4931/ada-total-3600-travel-haji-umrah-terdaftar-setelah-verifikasi-ternyata-50-diduga-tak-lagi-aktif” rel=”nofollow”>Ada Total 3.600 Travel Haji-Umrah Terdaftar, Setelah Verifikasi Ternyata 50% Diduga Tak Lagi Aktif</a> — HIMPUH, 25 September 2026.</p>
<p><em>Mutiara Ka’bah adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Artikel ini membahas topik yang bersinggungan dengan bidang usaha kami.</em></p>

Tinggalkan Balasan