By

Published on

KMA 437 Tahun 2025 Mengatur Hewan Dam, Standar Harga, dan Rumah Potong yang Sah

Kementerian Agama menetapkan pedoman tata kelola dam atau hadyu melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025, yang ditandatangani di Jakarta pada 21 April 2025. Dalam keterangan Kemenag, pedoman itu ditetapkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun tersebut.

Siapa yang terkena kewajiban dam

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menyebut mayoritas jemaah haji Indonesia memakai manasik tamattu’, “yang mewajibkan pelaksanaan Dam”. Materi manasik yang dimuat Kanwil Kemenag Sulawesi Barat pada April 2024 menegaskan hal serupa: kewajiban dam melekat pada jemaah yang mengambil haji tamattu. Materi yang sama juga menempatkan jemaah haji qiran sebagai pihak yang menunaikan kewajiban tersebut.

Cakupan pedoman

Menurut keterangan Kemenag, pedoman itu antara lain menentukan hewan apa yang sah dipakai untuk dam beserta kriterianya, standar harga, siapa saja yang memegang tanggung jawab pengelolaan, syarat rumah potong hewan tempat penyembelihan dilakukan, dan ketentuan mengenai distribusi serta pemanfaatan daging hadyu. Kemenag juga menyatakan sistem pengawasan dan pelaporan diterapkan untuk menjaga akuntabilitas prosesnya.

Besaran yang pernah ditetapkan

Untuk musim haji 2025, Kemenag menetapkan nilai dam atau hadyu sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000. Besaran untuk musim haji selain itu tidak disebut dalam keterangan tersebut, sehingga angka yang berlaku pada musim berjalan perlu dipastikan kembali kepada Kemenag atau pembimbing ibadah.

Dam isa’ah, denda karena pelanggaran

Materi manasik Kanwil Kemenag Sulawesi Barat membedakan dam yang disebutnya dam nusuk dari dam isa’ah. Dam isa’ah dijelaskan di situ sebagai denda yang muncul ketika jemaah melanggar salah satu aturan dalam haji maupun umrah. Ketua Kloter 7 Embarkasi Makassar Muh. Naim, yang menyampaikan materi itu, menyebut dua di antara pelanggaran yang menimbulkannya: melanggar aturan ihram haji atau umrah, dan meninggalkan salah satu wajib haji dan umrah. Sebagai contoh wajib haji yang bila ditinggalkan terhitung pelanggaran, ia menyebut tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah, dan tidak tawaf wada.

Besaran dam isa’ah tidak disebut dalam kedua rujukan yang kami pakai.

Alur pembayaran menurut keterangan resmi

Untuk petugas haji, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Fauzin menjelaskan pembayaran dam petugas pada tahun itu dilakukan melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Prosesnya berjalan bertahap: dana ditransfer ke rekening resmi, bukti pembayarannya dilaporkan ke BAZNAS, kemudian ada verifikasi, dan rekapitulasi dikerjakan tim pengumpul dam atau hadyu. BAZNAS yang kemudian menyembelih hewannya, mengolah, mengemas, dan menyalurkan dagingnya.

Fauzin menekankan mekanisme BAZNAS itu baru diberlakukan pada tahun tersebut dan khusus bagi petugas haji. Untuk jemaah haji, keterangan yang sama menyebut pilihan cara pembayaran dam atau hadyu terbuka, dengan BAZNAS sebagai salah satunya.

Satu contoh alur di lapangan tercatat dalam materi manasik tersebut, berupa permintaan Naim kepada jemaah kloternya sendiri: ketua rombongan bersama pembimbing ibadah dari unsur KBHU mendata dan mengumpulkan dana dam jemaah, lalu menyerahkannya kepada pembimbing ibadah kloter; pembimbing ibadah kloter meneruskannya kepada pembimbing ibadah sektor; dan pembimbing ibadah sektor membayarkannya kepada rumah potong hewan yang telah mendapat legalitas PPIH Arab Saudi, didampingi Bimbad Daker Makkah. Materi itu tidak menyatakan alur tersebut berlaku untuk seluruh kloter.

Naim merumuskan apa yang menurutnya perlu diketahui jemaah atas uang yang mereka setorkan: “Jemaah harus tahu dimana mereka bayar Dam, RPHnya legal, siapa yang menyembelih, cara dan tempatnya harus dijamin halal, dan Jemaah harus yakin pendistribusiannya sampai.”

Yang belum dijelaskan rujukan yang kami pakai

  • Besaran dam isa’ah untuk tiap jenis pelanggaran.
  • Dasar ayat dan hadis untuk tiap jenis dam. Perincian hukumnya sebaiknya ditanyakan kepada pembimbing ibadah masing-masing.
  • Nilai dam yang ditetapkan untuk musim haji selain 2025.

Keterangan Kemenag yang kami pakai berasal dari konferensi pers pada Mei 2025, dan materi manasik yang kami pakai disampaikan pada April 2024. Keduanya belum tentu mencerminkan ketentuan pada musim haji yang sedang berjalan.

Mutiara Ka’bah adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Artikel ini membahas topik yang bersinggungan dengan bidang usaha kami.

Sumber

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan