Data 5,7 juta orang dalam daftar tunggu haji Indonesia akan dipadankan dengan data kependudukan. Bagi orang yang sudah memegang nomor porsi, langkah ini menempatkan kecocokan identitas — nama, tanggal lahir, status kependudukan — sebagai hal yang menentukan dalam pengelolaan haknya.
Enam agenda yang disiapkan
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut pemerintah menyiapkan enam agenda strategis untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. “Ada 6 agenda yang perlu kita kawal bersama,” ujarnya pada acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Keenam agenda tersebut: pemutakhiran data jemaah dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat); integrasi identitas kependudukan dengan layanan haji; penguatan tata kelola data digital; standardisasi pemeriksaan kesehatan; pembenahan seleksi petugas haji daerah; dan pelaksanaan program perbaikan secara terukur.
Pada agenda pertama, pemerintah menindaklanjuti hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), mencakup penanganan data yang tidak sesuai, data ganda, anomali, hingga identitas jemaah yang telah meninggal dunia. “Tujuan akhirnya bukan sekadar memiliki data yang lengkap, tetapi memastikan bahwa setiap hak jemaah dikelola berdasarkan identitas yang sah dan dapat diverifikasi,” kata Irfan.
Agenda kedua menyasar integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sistem layanan haji. Praktik yang disebut menjadi perhatian pemerintah antara lain penyalahgunaan nomor porsi, jual beli porsi, penggunaan joki, serta pelimpahan nomor porsi yang tidak sesuai ketentuan.
Berapa besar celah datanya
Keterangan resmi Kementerian Kesehatan atas acara yang sama memuat angka yang tidak disebut dalam pengumuman tersebut: Kementerian Haji dan Umrah mencatat 416.147 dari 5,7 juta data jemaah daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan. Ketidaksesuaian itu disebut membuka celah percaloan, termasuk pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi secara ilegal dengan nilai mencapai Rp500 juta, serta manipulasi usia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada acara itu menyatakan sistem biometrik Dukcapil telah mencakup 98 persen penduduk dan siap dipakai menutup celah manipulasi identitas melalui pengenalan wajah, sidik jari, dan retina. “Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut,” katanya. SEB tersebut, menurut Tito, menjadi dasar hukum bagi aparat di daerah untuk melakukan pembenahan.
Standardisasi biaya pemeriksaan kesehatan belum berupa angka tetap
Agenda keempat menyasar penyeragaman standar pemeriksaan dan penilaian istitha’ah kesehatan, beserta pengawasan atas biaya yang dikenakan kepada calon jemaah. “Koordinasi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait harus menghasilkan standar biaya yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan pelaksanaannya,” kata Irfan.
Kemenkes telah mengajukan usulan rentang tarif pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi dalam keterangan resminya. Angka-angka itu berstatus usulan, bukan tarif yang sudah ditetapkan, dan rinciannya tidak kami muat di sini karena masih ada perbedaan versi angka antarsumber pemberitaan. Rinciannya dapat dibaca langsung pada rilis Kementerian Kesehatan.
Yang belum dijelaskan sumber
- Tidak dijelaskan apa yang harus dilakukan jemaah yang datanya termasuk belum padan, dan apakah ada tenggat untuk memperbaikinya.
- Tidak disebutkan konsekuensi ketidaksesuaian data terhadap posisi antrean atau jadwal keberangkatan seseorang.
- Teks lengkap SEB tidak dilampirkan dalam pengumuman, sehingga kewajiban mana yang jatuh ke pemerintah daerah dan mana ke jemaah belum dapat dibaca.
- Pengumuman tidak menyebut kapan keenam agenda itu ditargetkan selesai.
Pada rilis Kemenkes disebutkan bahwa upaya tersebut berjalan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sumber
Haji 2027 Mau Lebih Tertib, Ini 6 Hal yang Bakal Dibenahi Pemerintah — HIMPUH, 12 Oktober 2026.
Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Kemenkes Usulkan Tarif MCU dan Vaksinasi — Kementerian Kesehatan RI, 9 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan