Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Purwakarta, Jawa Barat. Bagi jemaah yang sedang dibimbing lembaga tersebut pada tahun berjalan, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pengelolanya — Kemenhaj menyatakan hak jemaah tetap wajib dikembalikan.
Dasar dan isi keputusan
Pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor KEP-37/BN/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, dan berlaku sejak tanggal penetapan. Sejak saat itu KBIHU Al-Fatah tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan bimbingan ibadah haji maupun umrah.
Dua pelanggaran disebut sebagai dasar sanksi: pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta pungutan biaya bimbingan kepada peserta yang melebihi ketentuan. Pelanggaran itu ditemukan dalam penyelenggaraan haji 2026 dan disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” kata Puji Raharjo.
Ia menambahkan bahwa pencabutan izin tidak mengakhiri tanggung jawab pengelola. “Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Proses sebelum sanksi dijatuhkan
Menurut Kemenhaj, sanksi dijatuhkan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah. Kemenhaj juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara bimbingan ibadah haji dan umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Mengapa dua pos ini menyangkut jemaah
Dam dan badal haji adalah dua layanan yang pelaksanaannya sulit disaksikan sendiri oleh jemaah: dam disalurkan di Arab Saudi, sementara badal haji dikerjakan orang lain atas nama jemaah. Menurut pembacaan kami, bukti pelaksanaan — kuitansi, nama pelaksana, dan dokumen penyaluran — karena itu menjadi pegangan utama jemaah, sehingga pemalsuan data pada dua pos tersebut sukar diketahui jemaah dari posisinya sendiri.
Yang belum dijelaskan sumber
- Jumlah jemaah yang terdampak tidak disebutkan.
- Besaran kelebihan pungutan dan nilai kerugian jemaah tidak dirinci.
- Tidak dijelaskan bagaimana dan sampai kapan pengembalian hak jemaah harus diselesaikan, serta ke mana jemaah terdampak dapat mengadu apabila pengembalian itu tidak terjadi.
Sumber
Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Palsukan Data Dam dan Badal Haji — HIMPUH, 12 Oktober 2026.
Mutiara Ka’bah adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Artikel ini membahas topik yang bersinggungan dengan bidang usaha kami.

Tinggalkan Balasan