By

Published on

Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah dan Haji: Dasar Kewajiban, Masa Berlaku, dan Tempat Layanan

Sejak Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada Juli 2024, jemaah yang masuk Arab Saudi dengan visa haji atau visa umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis meningokokus — kewajiban yang oleh Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes dinyatakan berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024). Dua hal yang menempel pada kewajiban itu ikut diatur: jarak hari antara vaksinasi dan keberangkatan, serta keterangan yang harus tertera pada sertifikatnya.

Dasar kewajibannya

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan bertanggal 11 Juli 2024. Surat edaran itu, menurut Kemenkes, memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus “merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah”. Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto menyatakan kewajiban itu “berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M)” sesuai Health Requirement otoritas kesehatan Arab Saudi.

Status itu sempat berbeda. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang diterbitkan 11 November 2022, Kemenkes menetapkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi calon jemaah haji dan tidak lagi menjadi syarat wajib bagi jemaah umrah; dasarnya adalah nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246. Bagi jemaah umrah saat itu, vaksinasi tetap direkomendasikan bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid.

Surat edaran 2024 mengubah status itu dari “direkomendasikan” pada 2022 menjadi “kewajiban”. Menurut Farchanny, perubahan tersebut menindaklanjuti pembaruan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yang disampaikan lewat nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, dan tertuang dalam dokumen Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024). Dalam dokumen itu, vaksin meningitis meningokokus masuk kategori required vaccinations. Kemenkes menyebut vaksin ini “ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah”.

Menurut Farchanny, otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi baru memberlakukan syarat ini secara ketat mulai Juli 2024, dan catatan vaksinasi meningitis jemaah umrah diperiksa saat masuk Arab Saudi.

Masa berlaku, dan apa yang harus tertulis di sertifikat

Farchanny menyebut masa berlaku vaksin meningitis jenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di pasar Indonesia adalah tiga tahun. “Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali,” katanya. Setelah tiga tahun terlampaui, suntik vaksin dapat dilakukan lagi.

Dokumen otoritas kesehatan Arab Saudi untuk umrah 1445 H (2024) yang dikutip Kemenkes menyebut dua jenis vaksin yang disetujui, dengan ketentuan yang berbeda:

  • Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide — disuntik paling lambat 10 hari sebelum kedatangan, dengan masa berlaku tidak boleh lebih dari tiga tahun.
  • Quadrivalent (ACYW) Conjugated — disuntik dalam lima tahun terakhir, atau paling lambat 10 hari sebelum kedatangan. Rilis Kemenkes menyebut bukti menunjukkan jenis konjugat aman dan efektif bagi mereka yang berusia di atas 55 tahun.

Dokumen itu juga mengatur apa yang harus tertera pada sertifikat. Otoritas kesehatan di negara asal jemaah harus memastikan keterangan masa berlaku, jenis vaksin, dan tanggal vaksinasi tercatat jelas dalam sertifikat vaksinasi. “Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun,” demikian ketentuan yang dikutip Kemenkes. Dengan ketentuan itu, jemaah yang menerima vaksin konjugat tetapi jenis vaksinnya tidak tercatat pada sertifikat tidak dapat mengandalkan masa berlaku lima tahun; masa berlakunya dihitung tiga tahun.

Pada laman tanya jawab meningokokus Kemenkes yang diperbarui 9 April 2026, ketentuan jarak hari dinyatakan singkat: vaksin meningokokus diberikan minimal sepuluh hari sebelum keberangkatan, dan setiap orang yang telah divaksinasi diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV).

Tempat layanannya

Laman tanya jawab yang sama menyatakan vaksinasi meningokokus “dapat didapatkan di sentra vaksinasi internasional (B/BKK) atau faskes yang telah ditunjuk pemerintah”.

Pada rilis Kemenkes 18 Juli 2024, Farchanny merinci dua jalur: Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing, serta fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik. Berdasarkan data Kemenkes yang disebut pada rilis itu, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.

Soal biaya, Farchanny menyatakan layanan yang dilaksanakan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mengikuti regulasi yang berlaku melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019, sementara fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diharapkan menerapkan standar biaya yang sama. Pernyataan itu muncul sebagai tanggapan atas beredarnya narasi tentang tawaran suntik vaksin dan ketersediaan kartu kuning dengan harga yang sangat mahal. “Jika calon pelaku perjalanan mendapati harga yang tidak wajar, dapat mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan tarif secara wajar,” katanya.

Sertifikat itu juga pernah dinyatakan tersedia dalam bentuk digital. Pada rilis Kemenkes 7 Mei 2023, Setiaji menyatakan sertifikat vaksin meningitis saat itu dapat didaftarkan, diperiksa, dan diunduh melalui fitur vaksin dan imunisasi pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Pada rilis yang sama, calon jemaah tetap diimbau membawa ICV atau kartu kuning dalam bentuk fisik dan menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.

Risiko penyakit meningokokus menurut Kemenkes

Laman tanya jawab Kemenkes menempatkan ibadah haji dan umrah sebagai salah satu situasi mass gathering yang menjadi faktor risiko penularan penyakit meningokokus, di antara faktor lain seperti pemukiman padat dan daerah dengan migrasi tinggi. Penularannya lewat kontak droplet pernapasan atau sekresi tenggorokan yang intens. Laman itu menyatakan “sebagian besar kasus meningokokus justru ditularkan oleh karier dibandingkan kasus yang menunjukkan gejala” — karier adalah orang yang membawa bakteri tanpa bergejala.

Laman itu mengutip studi Tampubolon dan kawan-kawan pada 2024 yang mendapati 201 kasus karier dari 900 orang jemaah umrah yang diperiksa, atau 22,3 persen. Kemenkes juga mencatat tingkat kematian penyakit meningokokus sejauh ini dilaporkan sekitar 5 sampai 10 persen bergantung pada gejala klinisnya, dan satu dari lima orang yang selamat dari meningitis bakterial mungkin mengalami gejala sisa.

Yang belum dijelaskan rujukan resmi

Beberapa hal tidak terjawab oleh sumber-sumber di atas. Ketentuan dua jenis vaksin dan masa berlakunya di atas berasal dari dokumen otoritas kesehatan Arab Saudi untuk umrah 1445 H (2024), sebagaimana dikutip Kemenkes, dan kewajiban pada Surat Edaran 2024 pun dinyatakan berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H. Dalam rujukan yang kami periksa, tidak ada pernyataan bahwa dokumen itu telah direvisi untuk musim-musim sesudahnya, tidak ada pernyataan bahwa ketentuannya masih berlaku sama, dan tidak ada pula pernyataan mengenai status kewajiban untuk musim sesudah 1445 H. Karena ketentuan kesehatan Arab Saudi tercatat berubah pada November 2022 dan kembali pada Juli 2024, jemaah sebaiknya menanyakan ketentuan musim yang sedang berjalan kepada fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi internasional atau kepada penyelenggara perjalanannya.

Rujukan di atas juga tidak memuat besaran tarif yang berlaku saat ini, tidak menyebut apakah vaksin jenis konjugat tersedia di Indonesia — keterangan Kemenkes hanya menyebut jenis polisakarida sebagai yang ada di pasar Indonesia — dan tidak memuat daftar nama lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan tersebut, sehingga ketersediaan di satu kota perlu ditanyakan sendiri.

Sumber

Mutiara Ka’bah adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Artikel ini membahas topik yang bersinggungan dengan bidang usaha kami.

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan