By

Published on

Komnas Haji Minta DPR Masukkan Ganti Rugi Korban Penipuan Haji ke RUU Perampasan Aset

Pengembalian dana kepada korban penipuan perjalanan haji dan umrah tidak selalu berjalan mudah meski pelaku telah diproses hukum. Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) meminta DPR memasukkan skema ganti rugi korban ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah, menempatkan pemulihan kerugian calon jemaah sebagai prioritas atas aset kejahatan yang sudah terlacak. Pemulihan hak korban, menurut dia, perlu menjadi perhatian dalam proses perampasan aset. Pernyataannya dikutip HIMPUH dari NU Online, Rabu, 4 November 2026.

“Bayangkan, ribuan orang rela menabung selama bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual harta benda untuk beribadah ke Tanah Suci. Mereka sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga dan tetangga, serta mengeluarkan biaya jutaan rupiah, tetapi kemudian gagal berangkat karena ditipu. Bahkan, ada yang sampai ditelantarkan di negara lain tanpa diberikan ganti rugi,” kata Mustolih.

Alasan Komnas Haji: putusan pidana dinilai tidak cukup

Menurut Mustolih, vonis pidana tidak dengan sendirinya mengembalikan setoran korban. Keadaan menjadi lebih rumit bila pelaku mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain atau menyamarkannya lewat pencucian uang. Aset yang ditemukan selama proses hukum pun belum tentu cukup menutup seluruh kerugian.

Isi usulan Komnas Haji

  • Mekanisme pengajuan ganti rugi begitu aset yang berkaitan dengan tindak pidana teridentifikasi, tanpa menunggu perkara pidana berkekuatan hukum tetap.
  • Aset yang dipulihkan dapat dijual, hasilnya dibagikan kepada korban secara proporsional berdasarkan nilai kerugian yang telah diverifikasi.
  • Dasar hukum yang jelas agar hakim memiliki landasan memprioritaskan ganti rugi korban dalam perkara perampasan aset.

“Setiap aset yang diperoleh, dimiliki, dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban,” ujar Mustolih.

Menurut pembacaan kami, dari ketiga usulan itu yang paling langsung menyentuh korban adalah ketentuan agar pengajuan ganti rugi tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Angka yang dirujuk

Sebagai contoh, Komnas Haji merujuk penipuan haji nonprosedural pada 2026. Jumlah korbannya 550 calon jemaah, nilai kerugiannya Rp21,7 miliar. Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka, berdasarkan data yang dikutip Komnas Haji hingga 29 Mei 2026.

Mustolih juga menyinggung kasus penipuan perjalanan umrah First Travel dan Abu Tours. Menurut dia, bertahun-tahun setelah proses hukum terhadap pelaku, masih banyak korban yang menanti pengembalian uang.

Modus yang disoroti

Mustolih menyoroti tawaran keberangkatan haji tanpa antrean dan di luar prosedur resmi, yang menurut dia kerap muncul menjelang musim haji. Calon jemaah yang tergiur tawaran itu berisiko kehilangan uang setelah menyetorkan biaya perjalanan, gagal berangkat, atau telantar di negara lain tanpa kepastian pengembalian dana.

Yang belum dijelaskan

Laporan HIMPUH tidak menyebut tahap pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini, dan tidak menyebut apakah usulan Komnas Haji sudah masuk ke dalam pembahasan di DPR. Tidak disebut pula berapa bagian dari kerugian Rp21,7 miliar itu yang sudah dipulihkan.

Sumber

Ditipu Travel Haji dan Umrah? Komnas Haji Usul Aset Pelaku Disita Buat Ganti Rugi — HIMPUH, 4 November 2026, mengutip NU Online.

Mutiara Ka’bah adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Artikel ini membahas topik yang bersinggungan dengan bidang usaha kami.

Discover Eventure 2025

An event for curious minds committed to the planet. Engineers, designers, educators, biologists, technologists, artists, city-makers, and activists — all working at the intersection of nature, science, and innovation to build a more sustainable future.

Join the Club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.

Tinggalkan Balasan