
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan baru terkait layanan penerbangan jamaah haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seluruh penerbangan haji dan umrah, baik penerbangan langsung maupun yang menggunakan sistem transit, nantinya diwajibkan beroperasi melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 yang mengatur layanan penumpang angkutan udara haji dan umrah melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui aturan itu, seluruh maskapai penerbangan nasional maupun asing yang melayani perjalanan ibadah haji dan umrah dari serta menuju Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan memusatkan operasionalnya di terminal khusus tersebut. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan langsung maupun penerbangan lanjutan dengan skema transit atau transfer.
Penerapan perpindahan operasional akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2026. Pada tahap awal yang dimulai 1 Juli 2026, beberapa maskapai yang akan lebih dulu beroperasi di Terminal 2F antara lain Loong Air, Hainan Airlines, dan Saudi Arabian Airlines (Saudia).
Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, operasional akan disusul oleh Scoot Tiger Airways serta Turkish Airlines. Kemudian pada tahap berikutnya yang dimulai 15 Juli 2026, sejumlah maskapai lain juga akan berpindah ke Terminal 2F, di antaranya Qatar Airways, EgyptAir, Oman Air, Emirates, dan Etihad Airways.
Dengan penerapan skema tersebut, sebagian besar penerbangan yang melayani jamaah haji dan umrah Indonesia nantinya akan terpusat dalam satu terminal khusus sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan.
Selain mengatur perpindahan lokasi operasional, pemerintah juga meminta seluruh maskapai, perusahaan penerbangan asing, serta penyedia layanan bandar udara untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
Persiapan yang dimaksud mencakup kesiapan tenaga kerja, penyusunan prosedur operasional, hingga penyediaan sarana dan fasilitas yang menunjang pelayanan jamaah. Langkah ini dilakukan agar proses keberangkatan maupun kedatangan jamaah dapat berjalan dengan lebih tertata dan nyaman.
Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas peran Terminal 2F sebagai pusat layanan khusus perjalanan ibadah haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, seiring upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah Indonesia.

Tinggalkan Balasan